PALEMBANG, KOMPAS.com - Suryani (46), seorang nenek yang tega menjadikan cucu kandungnya sendiri untuk mengemis di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, tepatnya di simpang Charitas, Palembang, Sumatera Selatan, diketahui adalah pemain lama dalam kasus eksploitasi anak.
Kepala Dinas Sosial Kota Palembang Heri Aprian mengatakan, sebelum kasus penganiayaan yang dilakukan Suryani terhadap cucunya JT (8) viral di media sosial, mereka sempat menangkap Suryani pada pertengahan Maret 2021.
Saat itu, Suryani terjaring dalam operasi penertiban anak jalanan (anjal) dan orang telantar yang ada di seputar wilayah Kota Palembang.
Ketika terjaring, Suryani tak membawa JT, tetapi membawa adik dari JT untuk ikut mengemis di perempatan jalan simpang Charitas.
"Saat kami tangkap disuruh buat pernyataan, ternyata mengulang lagi. Dia ini ada dua (cucu), yang pertama itu adiknya, yang ditangkap polisi kemarin itu kakaknya. Nama adiknya saya lupa," kata Heri saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Kamis (29/4/2021).
Heri menjelaskan, Suryani memerintahkan cucunya sendiri untuk mengemis di jalanan ternyata diketahui oleh orangtua kandung anak tersebut.
Baca juga: Bocah 8 Tahun Dipaksa Nenek Mengemis, Diminta Rp 30.000 Per Hari, Kalau Kurang Setoran Dipukuli
Orangtua malah awasi anaknya mengemis
Orangtua JT pun berada di sekitar perempatan lampu merah untuk mengawasi anaknya.
"Orangtuanya ada di situ, tapi karena ini kasus pemukulan, kasusnya diambil polisi. Ranah hukumnya sekarang sudah bukan Dinsos lagi,"ujarnya.
JT saat ini telah dibawa ke Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat (PP-PA-PM) Kota Palembang untuk mendapatkan perlindungan. Selain itu, ia pun akan dibina agar mendapatkan haknya sebagai anak.
"Sekarang kita menunggu perekembangan dari polisi, apakah nanti anak ini akan direhab atau tidak," jelasnya.
Baca juga: Video Viral Anak Dijambak-jambak dan Dipukuli Usai Mengemis, Pelakunya Ternyata Nenek Sendiri
Warga diimbau tak berikan apa pun ke pengemis, Dinsos: mereka rata-rata malas
Menurut Heri, maraknya para pengemis di Palembang terutama memasuki bulan Ramadhan akibat warga yang sering memberi uang ataupun bingkisan kepada mereka.
Heri pun mengimbau agar warga tak lagi memberikan apa pun kepada para pengemis sehingga aktivitas itu tak lagi menjamur.
"Mereka rata-rata malas bekerja, memang ada juga yang dampak pandemi Covid-19. Tetapi, mereka memanfaatkan belas kasihan sehingga mengemis. Warga kalau mau bersedekah lebih baik di masjid atau di tempat yang sudah disediakan, agar pengemis ini tidak ada lagi. Kalau selalu dikasih mereka akan tetap selalu ada,"ungkapnya.
Aturan soal larangan memberi sedekah pada pengemis ini sebetulnya telah dimuat dalam Perda Nomor 12 Tahun 2013. Sanksi para pemberi ini bisa dikenakan denda Rp 50 juta dan kurungan penjara selama tiga bulan.
Baca juga: Nenek Terancam 10 Tahun Penjara akibat Paksa Cucu Mengemis hingga Memukuli dan Menjambaknya
Diberitakan sebelumnya, video aksi kekerasan yang menimpa seorang bocah perempuan di Palembang, Sumatera Selatan, menjadi menjadi sorotan warganet setelah diunggah oleh akun Instagram @palembang_bedesau.
Dalam video berdurasi satu menit tersebut, aksi itu berlangsung di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, tepatnya di simpang Charitas Palembang.
Seorang perempuan yang mengenakan baju pink dengan ikat rambut tampak menunggu di pinggiran ruko dengan raut wajah kesal. Tak lama, bocah perempuan berambut pendek tampak menghampirinya dan memberikan sejumlah uang.
Namun, perempuan itu mendadak memukul bocah tersebut dengan menggunakan tas lantaran uang yang disetorkan kurang.
Pukulan itu sempat mengenai kepala korban. Kurang puas, pelaku juga langsung menjambak rambut bocah malang itu berulang kali dan membawanya ke pinggiran ruko.
Bahkan, perekam video aksi penganiayaan itu turun langsung dari mobil dan meneriaki pelaku karena tak tahan melihat perbuatan yang dilakukan perempuan tersebut.
Pelaku yang mengetahui aksinya itu terekam langsung berjalan santai sembari menarik tangan korban.
Tak lama setelah video itu beredar, perempuan itu pun akhirnya ditangkap oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Palembang, Rabu (28/4/2021) malam.
Dari hasil pemeriksaan, perempuan tersebut diketahui bernama Suryani (46), sedangkan korban anak perempuan berusia 8 tahun.
Kasus Viral Nenek Aniaya Cucu gara-gara Setoran Mengemis Kurang, Dinsos: Dia Pemain Lama, Pengemis Rata-rata Pemalas - Kompas.com - KOMPAS.com
Read More
No comments:
Post a Comment