Rechercher dans ce blog

Wednesday, April 28, 2021

Viral Wanita Pukul-Jambak Bocah Gegara Setoran Uang Ngecrek Kurang - detikNews

Palembang -

Seorang wanita paruh baya berinisial SY (46) di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) ditangkap polisi terkait kasus eksploitasi anak. SY ditangkap karena aksinya memukuli bocah berusia 8 tahun di pinggir jalan yang videonya viral di media sosial (medsos).

"Benar anggota PPA Satreskrim menangkap seorang wanita pelaku eksploitasi anak," kata Kapolrestabes Palembang, Kombes Irvan Prawira ketika dikonfirmasi detikcom, Rabu (28/4/2021).

Irvan menyebut, usai mendapat informasi terkait beredarnya video aksi pemukulan yang dilakukan pelaku terhadap korban, pihaknya langsung mendatangi TKP dan menangkap pelaku serta mengamankan korban.

"Tadi sore sudah diamankan kita bawa ke Mapolrestabes. Saat ini masih diperiksa intensif," kata Irvan.

Informasi yang dihimpun detikcom, kejadian eksploitasi anak itu terjadi di Jalan Jenderal Sudirman, Simpang Lampu Merah Charitas, Ilir Timur I, Palembang, Rabu (28/4) sekitar pukul 12.30 WIB. Tersangka SY menyuruh bocah tersebut untuk meminta-minta uang alias ngecrek di lampu merah.

"Saat itu korban disuruh pelaku meminta-minta uang di jalan tepatnya lampu merah simpang charitas. Korban memberikan uang hasil meminta-minta di jalan kepada pelaku," kata PS Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi, terpisah.

Karena uang tersebut diduga sedikit, kata dia, pelaku merasa kesal dan melakukan kekerasan dengan cara memukul kepala korban dan menjambak rambut korban sehingga korban kesakitan dan menangis.

"Pelaku ini kesal uang yang diberikan korban sedikit. Karena itulah pelaku nekat melakukan aksi kejamnya terhadap korban hingga korban menangis," terangnya.

Melihat aksi tak terpuji itu, lanjutnya, warga sekitar berinisitif merekam kejadian kekerasan fisik terhadap anak. Video itu kemudian viral di medsos.

"Mendapat informasi dan atensi dari atasan kita langsung mendatangi TKP dan langsung mengamankan korban dan pelaku beserta saksi yang ada di TKP," kata Kanit PPA, Iptu Fifin Sumailan.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal tentang eksploitasi anak untuk kebutuhan ekonomi dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain serta pasal tentang penganiayaan terhadap anak. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa sebuah buah tas berisi uang tunai sebesar Rp 36.800.

"Tindak pidana yang dikenakan sebagai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 I juncto Pasal 88 dan Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan anak," bebernya.

(jbr/jbr)

Let's block ads! (Why?)


Viral Wanita Pukul-Jambak Bocah Gegara Setoran Uang Ngecrek Kurang - detikNews
Read More

No comments:

Post a Comment

Bareskrim Tangkap Bos Robot Trading Viral Blast yang Rugikan Member Rp 1,2 T - detikNews

Jakarta - Bareskrim Polri menangkap tersangka kasus robot trading Viral Blast , Putra Wibowo alias PW. Putra ditetapkan masuk daftar penc...