Siapa pria yang viral membodohkan pengunjung mal bermasker telah terjawab. Polisi telah menangkap pelakunya. Meski diamankan polisi, namun dia tak diproses hukum. Pelaku hanya mendapat sanksi sosial.
Pria itu adalah Putu Arimbawa (29), warga Petiken, Driyorejo, Gresik. Putu diciduk polisi pada Senin (3/5) malam.
"Iya sudah semalam. Setelah kami terima videonya yang viral," kata Kapolsek Lakarsantri Kompol Arif Sasmito kepada detikcom, Selasa (4/5/2021).
Di hadapan wartawan, Putu mengaku menyesali perbuatannya. Ia menyesal dan meminta maaf.
"Saya menyesal. Kata-kata yang saya ucapkan memang tidak pantas. Saya menyesali, Pak. Saya meminta maaf kepada seluruh warga Indonesia yang sudah melihat Insta Story saya, terutama warga Surabaya. Semua masyarakat yang sudah patuh terhadap prokes. Saya akan patuh prokes, terutama masker," kata Putu.
Putu mengaku menyesal dan meminta maaf (Foto: Amir Baihaqi)
|
Mengenai motifnya membuat video viral tersebut, Putu mengaku hanya iseng dan hanya ingin beropini saja.
"Awalnya iseng aja. Karena saya ingin beropini. Ya beropininya mengenai penggunaan masker," kata Putu.
Putu mengaku bahwa ia memang tidak percaya dengan adanya COVID-19. Untuk itu, ia menyesal telah menyebut para pengunjung mal yang mengenakan masker adalah bodoh.
"Menurut saya masih abu-abu kalau masalah Corona. Iya, itu saya menyesali kata-kata yang saya ucapkan memang tidak pantas," tutur Putu.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Oki Ahadian mengatakan meskipun telah membuat heboh dengan pernyataanya, namun Putu tidak diproses secara hukum. Namun akan diserahkan ke Satpol PP Surabaya untuk diberi sanksi sosial.
Foto: Amir Baihaqi
|
"Sanksi akan diberikan pihak Pemkot Surabaya," kata Oki.
Dari Polrestabes Surabaya, Putu kemudian diangkut ke Liponsos Surabaya untuk menjalani kerja sosialnya. Ya, Putu dihukum denda administratif Rp 150 ribu dan kerja sosial. Di Liponsos, Putu harus memberi makan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) 1x24 jam.
"Jadi nanti Mas Putu ini kita ajak ke Liponsos agar tahu bagaimana kita melayani penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) baik itu warga yang terlantar maupun gangguan jiwa mulai memberi makannya, menjaga kebersihannya," tambah ujar Kepala Satpol PP Surabaya Eddy Christijanto.
Menurut Eddy, sanksi itu diberikan karena Putu dinilai telah melanggar protokol kesehatan yang diatur dalam Perwali nomor 10 tahun 2021. Dalam hal ini tidak memakai masker serta mempengaruhi orang lain dengan opininya.
"Apa yang dilakukan ini termasuk pelanggaran berat dalam protokol kesehatan. Karena mereka mengajak atau mempengaruhi opini masyarakat untuk tidak memakai masker di masa pandemi ini. Jadi ada unsur ajakan, provokatif terhadap masyarakat yang sudah patuh memakai masker," tandas Eddy.
Simak Video: Pria yang Bodohkan Pemakai Masker Dihukum Beri Makan ke ODGJ
(iwd/iwd)Akhir Viral Pria Membodohkan Pengunjung Mal Bermasker yang Hanya Disanksi Sosial - detikNews
Read More
No comments:
Post a Comment