Bule yang melukis masker di wajah guna mengelabui petugas satpam di salah satu minimarket di Bali akhirnya dideportasi oleh pihak Imigrasi. Bule yang dideportasi itu bernama Leila Se.
"Saya langsung memerintahkan Kepala Kanwil Kumham Provinsi Bali agar segera melakukan pendeportasian kepada Leila Se pada hari Rabu, 5 Mei 2021," kata Gubernur Bali Wayan Koster saat konferensi pers di Kanwil Kemenkumham Bali, Rabu (5/5/2021).
Koster menjelaskan, bule wanita ini dideportasi karena terbukti melakukan pelanggaran terhadap Peraturan Gubernur Nomor 10 Tahun 2021. Leila Se dideportasi melalui Bandar Udara (Bandara) Internasional I Gusti Ngurah Rai menuju Bandara Soekarno-Hatta DKI Jakarta dengan menggunakan maskapai Garuda Indonesia Airlines. Selanjutnya dari Bandara Soekarno-Hatta diterbangkan menuju Moskow melalui Dubai dengan penerbangan Emirates Airlines.
"Tindakan ini dilaksanakan karena yang bersangkutan telah terbukti melanggar Pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," terang Koster.
Menurutnya, tindakan tegas ini dilakukan untuk memberi pelajaran kepada setiap WNA yang berkunjung atau berwisata ke Indonesia. Mereka wajib tunduk pada hukum yang berlaku guna menegakkan kewibawaan negara di hadapan dunia.
"Dengan ini saya menegaskan bahwa kita tidak akan pernah memberi toleransi terhadap siapa pun, termasuk warga negara asing yang melanggar protokol kesehatan sebagai pelaksanaan Peraturan Gubernur Nomor 10 Tahun 2021 yang telah diberlakukan untuk menjaga Bali dari penyebaran COVID-19," tegas Koster.
Leila Se, bule yang viral prank lukis masker di wajah untuk mengelabui petugas satpam. (Sui Suadnyana/detikcom)
|
Koster menjelaskan awal mula pihaknya mengusut kasus ini. Mulanya, Pemprov Bali mendapatkan laporan dari masyarakat terkait kejadian yang viral tersebut.
"Terlihat salah satu orang asing tersebut ternyata telah mengakali petugas keamanan dengan melukis wajahnya menyerupai masker. Setelah kejadian tersebut viral di media sosial, pada tanggal 21 April 2021 saya langsung bergerak cepat," terang Koster.
Saat video kedua bule itu viral, Koster mengaku menerjunkan tim gabungan yang dipimpin oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Bali. Tim ini terdiri atas unsur Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Polres Badung, dan Satpol PP Bali untuk mencari keberadaan orang asing tersebut. Dalam waktu kurang dari satu hari tepatnya pada 22 April 2021, bule tersebut berhasil ditemukan.
"Leila Se mengakui bahwa konten prank face painting menyerupai masker yang dibuat dan disebarluaskan melalui media sosial adalah benar miliknya. Konten prank face painting tersebut dibuat untuk mengelabui satpam yang kemudian disebarluaskan ke media sosial untuk menarik viewer," kata dia
Koster menegaskan konten prank penggunaan masker yang tidak sesuai dengan protokol kesehatan dilakukan oleh Leila Se sebanyak tiga kali. Konten pertama dibuat pada Januari 2021 di Supermarket Popular Deli. Kala itu, Leila menggunakan bra sebagai masker.
Bule prank nggak pakai masker di Bali. (Niluhdjelantik/Instagram)
|
Konten kedua dibuat pada April 2021 di Supermarket Popular Deli. Saat itu Leila menggunakan kaus kaki sebagai masker. Lalu konten ketiga dibuat pada minggu kedua pada April 2021 di Supermarket Popular Deli dengan melukiskan masker di wajah.
"Kejadian tersebut telah menimbulkan keresahan masyarakat terutama di Bali yang sedang gencar melaksanakan kampanye atau sosialisasi pelaksanaan protokol kesehatan COVID-19 guna membangun kepercayaan menuju pemulihan pariwisata di Bali," jelas Koster.
Baca selengkapnya di halaman berikutnya.
Bule yang Viral Prank Lukis Masker di Bali Dideportasi - detikNews
Read More
No comments:
Post a Comment