Rechercher dans ce blog

Saturday, January 8, 2022

Polisi Ungkap Motif Pria Viral Begal Payudara di Kemayoran - detikNews

Jakarta -

Polisi membeberkan motif tersangka begal payudara yang viral di Kemayoran, Jakarta Pusat (Jakpus), berinisial MMA (20). Polisi mengatakan MMA merupakan pengagum korban.

"Dia itu sebagai pengagum. Dia senang dengan yang bersangkutan karena dia cantik," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakpus AKBP Wisnu Wardana saat dihubungi, Sabtu (8/1/2022).

Wisnu menjelaskan MMA memang sudah mengincar korban. MMA pun akhirnya melampiaskan nafsunya dengan cara melakukan begal payudara.

"Pengakuan awalnya dia senang saja dengan yang bersangkutan. Mungkin ini pelaku sudah mem-profiling. Ia melampiaskan nafsunya dengan cara begal itu," tuturnya.

Lebih lanjut Wisnu menyampaikan MMA sudah ditetapkan menjadi tersangka. MMA akan ditahan polisi.

"Sudah jadi tersangka. Hari ini kita tetapkan pelaku menjadi tersangka dan kita akan melakukan penahanan," imbuh Wisnu.

Kronologi Kejadian

Diketahui, aksi begal payudara ini viral di media sosial. Korban saat itu sedang berjalan mencari sarapan di Jalan Serdang Baru, Kemayoran, Jakarta Pusat, pada 30 Desember 2021.

Pada saat bersamaan, pelaku datang naik motor dan melihat korban dari arah berlawanan. Tidak lama kemudian pelaku berbalik arah lalu mendekati korban dan melakukan pelecehan seksual.

"Korban terkejut dan terdiam. Karena korban takut, korban langsung kembali ke rumahnya dan melaporkan kejadian tersebut kepada orang di rumah. Atas kejadian tersebut, korban membuat laporan di Polres Metro Jakarta Pusat," katanya.

Atas perbuatannya, pelaku MMA dijerat dengan pasal pencabulan kepada anak. Pasalnya, korban yang bekerja sebagai ART ini masih berusia 16 tahun.

"Atas perbuatan tersebut, pelaku dijerat dengan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E juncto Pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara," jelas Wisnu.

Lihat juga video 'Heboh Kasus Pelecehan Seksual: Pamer Kelamin-Begal Payudara':

[Gambas:Video 20detik]

(drg/mea)

Adblock test (Why?)


Polisi Ungkap Motif Pria Viral Begal Payudara di Kemayoran - detikNews
Read More

No comments:

Post a Comment

Bareskrim Tangkap Bos Robot Trading Viral Blast yang Rugikan Member Rp 1,2 T - detikNews

Jakarta - Bareskrim Polri menangkap tersangka kasus robot trading Viral Blast , Putra Wibowo alias PW. Putra ditetapkan masuk daftar penc...