Korban trading robot Viral Blast PT Trans Global Karya melapor ke Polda Metro Jaya hari ini. Mereka melaporkan pemilik atau owner trading robot Viral Blast yang diduga melakukan tindak pidana penipuan.
Laporan ini teregister dengan nomor LP/B/908/II/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 20 Februari 2022. Pelapor atas nama Saiful Mekhminin.
"Bahwa kehadiran kami bersama klien kami ini adalah tujuannya untuk melaporkan satu peristiwa tindak pidana yang diduga dilakukan oleh beberapa orang yaitu pak Minggos, pak Putra Wibowo, kemudian pak Rizky dan pak Yuda atau Khairul Yuda. Jadi bahwa semua itu menurut klien saya mereka diduga telah melakukan suatu perbuatan pidana," ujar pengacara korban investasi trading robot Viral Blast, Heri Basuki kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Minggu (20/2/2022).
Heri mengatakan total kerugian sekitar 20 ribu member Viral Blast mencapai 1,5 triliun. Sementara itu, korban yang hari ini mendatangi Polda Metro Jaya sekitar 20 orang.
"Jadi dari sekian yang melapor dari beberapa orang yang melapor itu kurang lebih mengalami kerugian 1,5 triliun. Kurang lebih 20 ribu member," ucapnya.
"Jadi yang korban-korban ini adalah member-member, yang ada disini yang melapor adalah member semuanya member. Yang hari ini datang kurang lebih sekitar 15 sampai 20 orang yang mewakili, nah itu merupakan mata rantai yang nanti akan dijelaskan di dalam penyidikan itu," ucapnya.
Heri mengatakan para korban sudah menunggu itikad baik owner trading viral blast untuk mengembalikan uang mereka. Merasa tidak ada konfirmasi kepastian, para korban pun akhirnya melapor ke Kepolisian.
"Makanya kan dengan adanya ditunggu-tunggu sekian hari tidak ada konfirmasi dari para pelaku-pelaku ini, sudah hampir satu minggu sehingga tidak ada kepastian juga. Dana juga belum dikembalikan yang semula berakhir pada tanggal 26 Januari tidak ada pengembalian, tidak ada pembayaran apapun sehingga merasa mereka dirugikan atau mereka merasa bahwa ini merupakan suatu tipu muslihat oleh beberapa orang yang disebutkan tadi. Memang diduga dilakukan oleh beberapa orang tadi," tuturnya.
Dia mengatakan korban sempat berkomunikasi dengan para terlapor namun komunikasi itu terputus. Dia tidak menjelaskan kapan komunikasi terakhir itu dilakukan.
"Para terlapor ini kami memang belum bisa mengetahui dimana keberadaannya, cuman berapa hari itu sempat berkomunikasi dengan pelapor setelah 3 hari mereka nggak bisa dihubungi maka mereka melaporkan ke Polda Metro Jaya," katanya.
Kemudian, pengacara korban lainnya, Teguh Samudera mengatakan pihaknya membawa sejumlah barang bukti. Meliputi bukti transfer hingga bukti keanggotaan member trading robot Viral Blast.
"Barang bukti, bukti-bukti transfer, bukti-bukti tentang anggota keanggotaan, bukti-bukti tentang katanya sudah di jamin oleh polis asuransi dari Thailand ini semuanya kita serahkan," kata Teguh.
Teguh menyebut pasal yang dilaporkan pihaknya. Di antaranya tentang penipuan penggelapan hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Paling tidak penipuan penggelapan dan Undang-Undang elektronik karena melalui online ini semuanya, bahkan ada TPPU nya kita menyangka, menduga bahwa para intelektual dadernya disini mesti sudah mengalihkan uang-uang yang ditransfer oleh klien kita," ujarnya.
Dia mengimbau Kepolisian segera mengusut dugaan penipuan investasi trading Viral Blast ini. Dia menyebut pihaknya terus mengumpulkan bukti untuk pemeriksaan selanjutnya.
"Bahwa kita dengan laporan ini mengimbau agar pihak Kepolisian RI khususnya Polda Metro Jaya segera melakukan penyelidikan dan penyidikan serta menangkap pelakuknya, karena setelah mengorbankan banyak pihak yang jumlahnya tadi sudah disebutkan," ujarnya.
"Sehingga untuk hari ini dan selanjutnya kita mengumpulkan bukti-bukti lainnya agar nanti dalam pemeriksaan penyelidikan sampai ke penyidikan semuanya lengkap, agar tindakan Kepolisian segera dilakukan karena sangat merugikan kepentingan masyarakat luas dengan model investasi-investasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan," sambungnya.
Trading Robot Viral Blast Dilaporkan ke Polda Metro Jaya - detikNews
Read More
No comments:
Post a Comment