Rechercher dans ce blog

Saturday, February 12, 2022

Viral 45 'Polisi Tidur' di Jalan 2 Km, Seperti Apa Aturan Sebenarnya? - detikNews

Sukabumi -

Viral di media sosial jalan di Kota Sukabumi memiliki 45 polisi tidur. Perlu diingat, membuat polisi tidur tidak boleh sembarangan karena ada konsekuensi hukum yang menanti.

Ketentuan ini salah satunya diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Meskipun tak disebut khusus soal polisi tidur, ada pasal yang mengatur perbuatan yang mengganggu fungsi jalan. Begini bunyi pasalnya:

Pasal 274
(1) Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).
(2) Ketentuan ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku pula bagi setiap orang yang melakukan
perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2).

Hal ini juga diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 67 Tahun 2018 atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 34 Tahun 2014 tentang Marka Jalan dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 82 Tahun 2018 tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan, serta Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Aturan soal pembuatan polisi tidur alias speed bump juga tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No 82 Tahun 2018. Hal ini diatur dalam Pasal 58. Begini bunyinya.

"Pembuatan Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan dilakukan oleh badan usaha yang memenuhi persyaratan dan telah dilakukan penilaian oleh Direktur Jenderal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan."

Adapun ketentuan polisi tidur ialah sebagai berikut:

-Terbuat dari bahan badan jalan, karet, atau bahan lainnya yang memiliki pengaruh serupa
-Memiliki ukuran tinggi antara 8 sampai dengan 15 sentimeter, lebar bagian atas antara 30 sampai dengan 90 sentimeter, dengan kelandaian paling banyak 15 persen
-Memiliki kombinasi warna kuning atau putih berukuran 20 sentimeter dan warna hitam berukuran 30 sentimeter.

Simak juga Video: Penampakan 'Polisi Tidur' di Pulomas, Diprotes Pesepeda Lalu Dibongkar

[Gambas:Video 20detik]

Adblock test (Why?)


Viral 45 'Polisi Tidur' di Jalan 2 Km, Seperti Apa Aturan Sebenarnya? - detikNews
Read More

No comments:

Post a Comment

Bareskrim Tangkap Bos Robot Trading Viral Blast yang Rugikan Member Rp 1,2 T - detikNews

Jakarta - Bareskrim Polri menangkap tersangka kasus robot trading Viral Blast , Putra Wibowo alias PW. Putra ditetapkan masuk daftar penc...