Rechercher dans ce blog

Saturday, February 5, 2022

Viral Konten Dokter di TikTok Singgung soal Aborsi, Ini Aturan Hukumnya - detikNews

Jakarta -

Video seorang dokter wanita viral di media sosial (medsos) TikTok karena dianggap nyinyir terhadap pasien yang hendak melakukan aborsi. Dokter obstetri dan ginekologi (obgin) bernama dr Fista Divi Amesia tersebut akhirnya memberi klarifikasi.

Dokter tersebut disorot karena dianggap memberi respons negatif kepada pasien yang hendak melakukan aborsi.

Bagaimana aturan aborsi di Indonesia?

Peraturan mengenai aborsi diatur dalam Pasal 75-77 Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Kegiatan aborsi dilarang di Indonesia, kecuali dengan indikasi kesehatan dan korban pemerkosaan.

Berikut isi aturannya:

Pasal 75

1. Setiap orang dilarang melakukan aborsi.
2. Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan berdasarkan:
a. indikasi kedaruratan medis yang dideteksi sejak usia dini kehamilan, baik yang mengancam nyawa ibu dan/atau janin, yang menderita penyakit genetik berat dan/atau cacat bawaan, maupun yang tidak dapat diperbaiki sehingga menyulitkan bayi tersebut hidup di luar kandungan; atau
b. kehamilan akibat perkosaan yang dapat menyebabkan trauma psikologis bagi korban perkosaan.

3) Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat dilakukan setelah melalui konseling dan/atau penasehatan pra tindakan dan diakhiri dengan konseling pasca tindakan yang dilakukan oleh konselor yang kompeten dan berwenang.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai indikasi kedaruratan medis dan perkosaan, sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 76

Aborsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 hanya dapat dilakukan:
a. sebelum kehamilan berumur 6 (enam) minggu dihitung dari hari pertama haid terakhir, kecuali dalam hal kedaruratan medis;
b. oleh tenaga kesehatan yang memiliki keterampilan dan kewenangan yang memiliki sertifikat yang ditetapkan oleh menteri;
c. dengan persetujuan ibu hamil yang bersangkutan;
d. dengan izin suami, kecuali korban perkosaan; dan
e. penyedia layanan kesehatan yang memenuhi syarat yang ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 77

Pemerintah wajib melindungi dan mencegah perempuan dari aborsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (2) dan ayat (3) yang tidak bermutu, tidak aman, dan tidak bertanggung jawab serta bertentangan dengan norma agama dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Viral Dokter Dianggap Nyinyir Pasien Hendak Aborsi

Sebelumnya, video seseorang dokter wanita viral di medsos TikTok karena dianggap nyinyir terhadap pasien yang hendak melakukan aborsi. Dokter tersebut mengaku sebagai dokter obstetri dan ginekologi (obgin).

Video tersebut sempat diunggah di akun TikTok @dr.fistadiviamesiaspog. Namun video itu telah di-takedown oleh pemilik akun, Fista Divi Amesia.

Fista mengatakan video yang dibuatnya itu bertujuan untuk memberi edukasi terkait aborsi. Dia menyampaikan hal itu lewat video klarifikasi yang diunggah di akunnya.

"Maksud saya kemarin untuk edukasi tapi orang mungkin nangkapnya salah karena saya sepertinya nge-judge si pasien itu. Tapi kan saya cuma pakai tren TikTok sekarang ya yang pakai lagu itu, tapi ya karena itu saya takedown saja daripada bikin polemik," kata Fista.

Dia ingin agar banyak orang tahu bahwa aborsi merupakan kegiatan yang dilarang.

"Sedangkan indikasi medis dilakukannya aborsi itu bisa karena kehamilan tidak berkembang, bisa karena memang sudah keguguran, ada sisa kehamilannya, atau memang janinnya cacat. Itu kan ada tulisannya di UU tadi," ucapnya.

Dia berharap video viralnya tak lagi menjadi kontroversi. Dia juga meminta maaf kepada pihak yang tersinggung atas videonya.

"Saya akan lebih hati-hati lagi, saya juga mungkin akan lebih berhati-hati membuat konten yang mungkin menyinggung orang-orang yang kesannya seperti meremehkan, saya minta maaf kalau soal urusan itu," ucap dia.

"Yang pasti, ilegal melakukan aborsi yang tidak sesuai indikasi medis di Indonesia," tambah Fista.

Simak Video 'Viral Konten TikTok Dokter soal Pasien Minta Aborsi yang Dinilai Julid':

[Gambas:Video 20detik]

(jbr/hri)

Adblock test (Why?)


Viral Konten Dokter di TikTok Singgung soal Aborsi, Ini Aturan Hukumnya - detikNews
Read More

No comments:

Post a Comment

Bareskrim Tangkap Bos Robot Trading Viral Blast yang Rugikan Member Rp 1,2 T - detikNews

Jakarta - Bareskrim Polri menangkap tersangka kasus robot trading Viral Blast , Putra Wibowo alias PW. Putra ditetapkan masuk daftar penc...