KOMPAS.com - Sebuah video yang menampilkan sosok RoboCop ditangkap anggota Satpol PP saat sedang diadakan razia, viral di media sosial Instagram.
Dalam video yang diunggah akun ini Minggu (27/2/2022), tampak dua Satpol PP menggandeng RoboCop tersebut dan membawanya ke mobil.
Unggahan selengkapnya dapat dilihat di sini: Video Satpol PP di Depok menangkap sosok RoboCop.
Di salah satu unggahan, video tersebut sudah ditonton sebanyak 64.000 kali dan dikomentar lebih dari 500 akun hingga Senin (28/2/2022).
Baca juga: Penjelasan JNE soal Viral Video Paket iPhone XR Tinggal Dusnya Saja
Lalu bagaimana cerita lengkapnya?
Penjelasan Satpol PP Kota Depok
Kepala Satpol PP Kota Depok Lienda Ratnanurdiany membenarkan terkait video viral penangkapan pengamen RoboCop tersebut.
"Benar," kata Lienda saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (28/2/2022).
Menurut Lienda, penangkapan itu dilakukan pada Minggu oleh Tim Garuda 2 ketika melakukan patroli pengawasan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS).
Ia menjelasakan, penangkapan dilakukan karena RoboCop tersebut diketahui sedang mengamen di Jalan Ir H Juanda, Kota Depok, Jawa Barat.
Baca juga: Rusia Invasi ke Ukraina, Apa Saja yang Dilakukan Amerika Serikat?
Pada waktu bersamaan, Satpol PP Kota Depok juga menjaring seorang pengamen pianika yang merupakan anak di bawah umur di Jalan Margonda Raya.
Selanjutnya, Satpol PP membawa kedua orang tersebut ke kantor.
"Tim membawa kedua PPKS ke kantor Satpol PP Kota Depok untuk melakukan pendataan dan pembinaan," jelas dia.
RoboCop melanggar Perda Kota Depok
Lienda menuturkan, RoboCop tersebut dinilai melangar Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 16 Tahun 2012.
Dalam Pasal 18, dikatakan bahwa setiap orang atau badan dilarang meminta sumbangan di jalan, angkutan umum, rumah tinggal, kantor dan tempat umum lainnya tanpa izin tertulis dari pejabat yang berwenang.
Setiap orang juga dilarang meminta sumbangan atau mengemis da/atau mengamen di jalan, persimpangan lampu merah, di dalam angkutan umum, jembatan penyeberangan dan area perkantoran.
Bagi warga yang menemua kelompok kategori tersebut, dilarang memberikan sejumlah uang atau barang di tempat-tempat yang sudah disebutkan di atas.
Apabila aturan tersebut dilaranggar, maka akan diancam dengan pidana kurungan maksimal tiga bulan atau denda maksimal Rp 25 juta, bunyi Pasal 29.
Baca juga: Viral, Video Pasien Anak Ditolak RSAL Merauke Berujung Meninggal Dunia, Apa Kata TNI AL?
Respons warganet
Terkait unggahan tersebut, warganet memberikn respons beragam.
Akun @dedisapar, misalnya, mempertanyakan petugas Satpol PP yang menangkap RoboCop itu.
"Orang nyari duit susah ga kaya kalian yg masih dapet gaji buat kehidupan sehari2 harus muter kepala menghidupi anak istri dengan gampangnya main tangkep mbo sosialisasi diarahkan dikasih wadah gmn sih," tulis akun itu.
Senada, akun @rahman_dhee12 juga mengaku kasihan dengan pria berkostum RoboCop. Sebab, hal itu dilakukan untuk mencari nafkah sehari-hari.
"Kasian, cuma nyari buat makan sehari hari," tulis akun tersebut.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Viral, Video Pengamen Kostum RoboCop Ditangkap Satpol PP Kota Depok - Kompas.com - KOMPAS.com
Read More
No comments:
Post a Comment