Rechercher dans ce blog

Tuesday, March 1, 2022

Berawal dari Viral Berujung Penangkapan Selebgram Live Show Bugil - detikcom

Pasuruan - Berawal dari beredarnya video perempuan bugil, polisi akhirnya mengamankan KH dan BA. Mereka diamankan sebagai pelaku pornografi.

KH adalah pemeran dari video perempuan bugil tersebut. Sementara BA adalah orang yang merekrut atau sebagai agensi KH. KH diamankan di sebuah kafe di Prigen.

Dari penyelidikan akhirnya diketahui perempuan 30 tahun itu kerap mengunggah video telanjangnya di sebuah aplikasi live show bugil. KH menjadi pesohor atau polisimenyebutnya selebgram di aplikasi tersebut. Dari aplikasi itulah perempuan asal Pasuruan tersebut mendapatkan cuan.

"Dilakukan penangkapan di salah satu kafe di Prigen, Pasuruan, setelah yang bersangkutan melakukan live show pornografi lewat salah satu aplikasi online. Serangkaian aksi pornografi di dalam aplikasi itu untuk mendapatkan keuntungan baik itu gaji dari aplikasi kemudian dapat bonus kiriman penonton," jelas Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Adhi Putranto Utomo saat rilis di Mapolres Pasuruan, Selasa (1/3/2022).

video perempuan bugilFoto: Muhajir Arifin

Adhi mengatakan KH yang janda itu sudah berkecimpung dalam aplikasi pornografi itu sejak September 2021. Setiap bulannya, dia mampu meraup uang Rp 20 juta. Adhi menjelaskan KH melakukan live show bugil melalui aplikasi online yang bisa diakses publik. Kemudian ia menunggu respons dari penonton dan kiriman koin.

"KH mendapatkan upah sebesar USD 6 per jam. Sedangkan untuk koin dari penonton. KH mendapatkan 60 persen dari total penghasilan, sementara 40 persen bagian agensi dan aplikasi," jelas Adhi.

Dari kasus ini polisi menyita berbagai macam barang bukti seperti 3 unit smartphone, 2 mainan seks (sex toys), 2 topeng aneka warna, 1 celana dalam, 1 botol minyak pelumas, 1 potong baju motif leopard. Kemudian 6 set pakaian cosplay kucing, pelayan, pilot, kelinci, dan perawat.

video perempuan bugilFoto: Muhajir Arifin

Polisi menjerat KH dan BA dengan pasal 34 dan pasal 36 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi atau pasal 45 ayat 1 juncto pasal 27 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

"Ancaman hukuman 10 tahun penjara atau denda Rp 5 miliar," kata Adhi.

Sementara BA dijerat pasal 35 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun atau pidana denda paling sedikit Rp 500 juta.

Simak Video "Viral Duel Siswa MAN di Asahan Sumut, Kepala Sekolah Klarifikasi"
[Gambas:Video 20detik]
(iwd/iwd)

Adblock test (Why?)


Berawal dari Viral Berujung Penangkapan Selebgram Live Show Bugil - detikcom
Read More

No comments:

Post a Comment

Bareskrim Tangkap Bos Robot Trading Viral Blast yang Rugikan Member Rp 1,2 T - detikNews

Jakarta - Bareskrim Polri menangkap tersangka kasus robot trading Viral Blast , Putra Wibowo alias PW. Putra ditetapkan masuk daftar penc...