Rechercher dans ce blog

Sunday, April 24, 2022

Viral, Video Bocah Masuk Kolong Jembatan Perlintasan Kereta, Jangan Ditiru! - Kompas.com - KOMPAS.com

KOMPAS.com - Sebuah video yang tidak untuk ditiru memperlihatkan dua orang bocah masuk kolong jembatan perlintasan kereta api, viral di media sosial.

Video tersebut diunggah oleh akun Instagram @infocimahi, Jumat (22/4/2022).

Seorang warga yang merekam kejadian itu, dengan tegas menegur bocah yang melakukan aksi berbahaya tersebut.

Tampak dua bocah berada di kolong jembatan perlintasan saat kereta melintas dan dua anak lagi melihat dari pinggir rel.

Disebutkan aksi berbahaya itu dilakukan di perlintasan kereta Sasak Gombreng, Jalan Bapak Ampi, Baros, Kota Cimahi, Jawa Barat.

Baca juga: Viral Unggahan Mobil Phanter Isi Solar Rp 2,4 Juta tapi Mengaku Isi Dexlite

Baca juga: Viral, Video Pedagang Ngadu ke Jokowi Usai Kerabatnya Dipenjara karena Tolak Pungli, Ini Kata Polisi

Tidak untuk dicontoh

Saat dikonfirmasi, Manager Humas PT KAI Daerah Operasi (Daop) 2 Bandung Kuswardoyo membenarkan kejadian itu terjadi di Cimahi, pada Jumat (22/4/2022) siang.

Pihaknya sangat menyesalkan kejadian tersebut.

"Apa yang dilakukan oleh anak anak tersebut adalah perbuatan yang tidak untuk dilakukan apalagi dicontoh," tegas Kuswardoyo, saat dihubungi Kompas.com, Minggu (24/4/2022).

Sebab menurut Kuswardoyo, hal itu bukan saja membahayakan perjalanan kereta api, aksi yang dilakukan anak-anak tersebut juga membahayakan dirinya sendiri.

"Padahal kita tahu bahwa jalur kereta api bukan merupakan area untuk bermain dan beraktivitas sehari hari," katanya.

Dia menegaskan, yang diizinkan berada di lokasi tersebut hanyalah mereka yang berkaitan dengan operasional kereta api.

Baca juga: Viral, Video Petugas Parkir Jogja City Mall Diduga Dipukul Pengunjung, Ini Kronologinya

Orangtua diminta mengawasi

Kuswardoyo meminta orangtua dari anak anak tersebut bisa memberikan pemahaman dan mengawasi kegiatan anak anak yang berpotensi bahaya.

Jangan sampai nantinya ada korban dan sanksi hukum yang dikenakan sesuai Undang-Undang dan aturan yang berlaku.

"UU 23 tahun 2007 Pasal 199 jelas disebutkan ada sanksi penjara 3 bulan atau denda Rp 15 juta bagi siapa saja yang berada dan beraktivitas di jalur kereta api dan bukan untuk kepentingan operasional kereta api," bebernya.

Pihaknya juga berterimakasih kepada warga masyarakat yang mengingatkan dan menegur kegiatan yang dilakukan anak-anak tersebut.

"Semoga bisa menjadi jera dan tidak ada lagi yang mencontoh dan meniru kegiatan tersebut," tandas Kuswardoyo.

Baca juga: Viral, Video Penumpang Ketahuan Merokok di Bordes dan Buka Pintu Kereta, Ini Kata KAI

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Adblock test (Why?)


Viral, Video Bocah Masuk Kolong Jembatan Perlintasan Kereta, Jangan Ditiru! - Kompas.com - KOMPAS.com
Read More

No comments:

Post a Comment

Bareskrim Tangkap Bos Robot Trading Viral Blast yang Rugikan Member Rp 1,2 T - detikNews

Jakarta - Bareskrim Polri menangkap tersangka kasus robot trading Viral Blast , Putra Wibowo alias PW. Putra ditetapkan masuk daftar penc...