Perusahaan fesyen The Goods Dept viral karena dugaan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan. Kasus ini melibatkan puluhan orang yang mengaku menjadi korban.
Dalam sebuah unggahan viral di Twitter @DiahLarasatiP, dijelaskan kronologi brand lokal ternama itu diduga memaksa lebih dari 30 orang karyawannya mengundurkan diri atau akan dikenakan ganti rugi hingga Rp30 juta rupiah per orang.
Hal itu dibenarkan oleh salah satu karyawan yang terdampak Joko (bukan nama sebenarnya), saat dihubungi CNNIndonesia.com.
Ia menceritakan akar masalahnya adalah proses stock opname (SO) yang dilakukan pada 19-20 Oktober 2022 menunjukkan terdapat banyak minus. Dalam salah satu toko bahkan dilaporkan lebih dari 1.000 produk minus dibandingkan dengan data di sistem.
Setelah proses panjang, pada 31 Oktober 2022 Operational Manager The Goods Dept menghubungi tim operational store, termasuk security untuk datang ke Head Office di Tangerang.
"Setelah PIC seluruh store dipanggil, barulah giliran kami dipanggil semuanya. Di sana kami pun sama dipertanyakan lagi barang-barang minus dan disodorkan juga data nilai ganti rugi per orang. Total ganti rugi puluhan juta per orang," kata dia.
Ia melanjutkan mereka diberi opsi harus mengganti rugi tanpa bisa dicicil atau mengundurkan diri. Karena tekanan dan rasa lelah, mereka memutuskan untuk mengundurkan diri.
"Setelah semua selesai membuat pernyataan dan menandatanganinya. Kami baru diinformasikan tidak akan mendapatkan gaji bulan ini. Gaji tersebut akan dipakai untuk ganti rugi hasil minus tersebut. Kena jebakan bertubi-tubi. Sudah dipaksa resign, enggak gajian juga dengan alasan untuk ganti rugi," jelasnya.
CNNIndonesia.com mengkonfirmasi masalah tersebut ke pihak The Goods Dept, namun salah satu pendiri The Goods Dept Leonard Theosabrata mengatakan dirinya tak mau berkomentar karena tak berada di posisi manajemen.
Sementara itu, Staf Khusus Menteri Tenaga Kerja Dita Indah Sari merespons konfirmasi CNNIndonesia.com terkait dengan masalah tersebut. Dia merujuk pada responsnya di Twitter yang berisi: "Perwakilannya kapan bisa datang ke Kemnaker? Nanti diterima mediator dan pengawas."
"Kami akan mendengarkan dulu masalahnya dari kedua pihak," kata dia.
(skt/bir)Viral Dugaan The Goods Dept PHK Karyawan dan Gaji Tak Dibayar - CNN Indonesia
Read More
No comments:
Post a Comment