MAGELANG, KOMPAS.com- Belakangan ini warganet dihebohkan dengan sebuah video di Instagram yang memperlihatkan seorang wanita sedang marah sambil memukul petugas PLN (Biller) di teras rumahnya, di wilayah Kecamatan Borobudur, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.
Video tersebut dinarasikan bahwa wanita itu tidak terima PLN memutus aliran listrik rumahnya. Wanita itu diketahui telah menunggak selama 3 bulan.
Baca juga: Video Viral Wabup Syahrul Minta Nakes Honorer Berhenti, Begini Klarifikasi Sekda Dompu
Pelaksana Harian (PLH) Manager Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Magelang, Arief Wicaksono membenarkan peristiwa yang terekam di video tersebut. Peristiwa itu terjadi pada Senin, 31 Oktober 2022 lalu di salah satu desa di Kecamatan Borobudur.
Arief mengkonfirmasi, petugas dalam video tersebut memang petugas Biller PLN yang sedang bertugas melakukan penagihan rekening listrik.
"Pelanggan tersebut memiliki tunggakan pembayaran yang belum dibayarkan selama 4 bulan, sejak Juni sampai September 2022. Sehingga dengan sangat terpaksa dilakukan pemutusan sementara. Nilainya mencapai Rp 600.000," kata Arief, dalam keterangan pers di kantor UP3 Magelang, Jumat (11/11/2022).
Lebih lanjut, petugas telah rutin melakukan penagihan dan mengimbau kepada pelanggan agar membayar setiap bulan, paling lambat tanggal 20. Hal ini bertujuan untuk mengantisipasi terjadinya tambahan biaya berupa biaya keterlambatan dan tindakan pemutusan sementara akibat pelanggan terlambat membayar.
"Kami sangat menyayangkan terjadinya insiden tersebut. Pemutusan bisa dihindari apabila pelanggan rutin membayar rekening listrik paling lambat tanggal 20," ucap Arief.
Arief menyatakan pemutusan tidak serta merta dilakukan. Namun sudah melalui proses bertahap mulai dari pengiriman tagihan (invoice) sejak bulan Juli 2022. Akan tetapi tagihan tidak diindahkan sampai tiga bulan berikutnya.
"Status terakhir, tunggakan tagihan listrik pelanggan tersebut sudah dibayarkan oleh anakny, dan listrik di rumahnya sudah menyala kembali. Semoga hal seperti ini tidak terjadi lagi dikemudian hari." tutur Arief.
Baca juga: Video Viral 2 Perempuan Berkelahi di Pelabuhan Nunbaun Kupang, Polisi Sebut Pelaku Sudah Berdamai
Pada kesempatan itu, Arief juga mengapresiasi petugas yang tetap tenang dan tidak memberikan reaksi berlebihan ketika menghadapi pelanggan tersebut.
Selanjutkan, Arief mengutarakan, PT PLN (Persero) mengimbau pelanggan pascabayar untuk disiplin membayar tagihan listrik sebelum jatuh tempo.
“Dalam surat perjanjian jual beli tenaga listrik (SPJBTL) telah diatur batas waktu untuk pembayaran rekening listrik pascabayar adalah tanggal 20 setiap bulannya. Apabila melewati batas waktu tersebut, maka pelanggan dikenakan biaya keterlambatan dan dilakukan pemutusan sementara sampai rekening tunggakan tersebut diluasi,” imbuh Arief.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Viral Video Ibu di Borobudur Marahi Petugas PLN, Begini Penjelasannya - Kompas.com - Kompas.com
Read More
No comments:
Post a Comment