KOMPAS.com – Unggahan video mengenai adanya seseorang yang menemukan uang tabungan neneknya berupa uang kertas yang tak lagi beredar ramai di media sosial, TikTok.
Unggahan tersebut diunggah oleh akun TikTok @kangjay12.
“Kira kira masih bisa dituer gak ya,” tulis akun tersebut.
Dalam video tersebut, pengunggah juga menunjukkan sejumlah uang kertas lama pecahan Rp 500 dan 1.000 yang kini sudah ditarik.
Baca juga: Bank Indonesia Luncurkan Uang Kertas Rupiah Terbaru, Ini Penampakannya
@kangioy12kira kira masih bisa di tuker gak ya
? suara asli - Ngeklek_official
Baca juga: Anggrek Biru Drama Korea Little Women Ada di Uang Rupiah Baru? Ini Kata BI
Hingga Minggu (6/11/2022) sore, video tersebut telah dilihat lebih dari 5 juta kali, disukai lebih dari 164.000 pengguna, serta mendapat 11.200 komentar.
Beragam komentar pun muncul terkait unggahan tersebut:
“Bawa ke Bank Indonesia.mgkn masih ada nilai tukarnya,” kata salah satu akun.
“Setau aku msh bisa di tuker di BI yagasih?” ujar akun lain.
Baca juga: Penjelasan BI soal Video Viral Anggrek Biru Drama Korea Little Women di Uang Rupiah Baru
Lantas bisakah uang jadul ditukarkan di Bank Indonesia?
Penjelasan Bank Indonesia
Kepala Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia (BI) Marlison Hakim menjelaskan, bahwa uang seperti dalam video tersebut sudah tidak diedarkan ataupun ditukarkan lagi.
Menurutnya sesuai dengan ketentuan, pecahan yang dicabut dari peredaran memiliki masa penukaran selama 10 tahun.
"Waktunya 10 tahun (untuk penukaran) sejak tanggal pencabutan," ujar Marlison saat dihubungi Kompas.com, Minggu (6/11/2022).
Baca juga: BI Tarik Dua Uang Rupiah Ini dari Peredaran, Apa Saja?
Mengacu pada video tersebut, uang itu adalah pecahan Rp 1.000 tahun emisi 1992 dan pecahan Rp 500 tahun emisi 1992.
Ia menjelaskan, untuk kedua pecahan ini adalah pecahan yang telah dicabut dari peredaran pada 30 November 2006.
“Artinya sejak tanggal itu uang tersebut tidak berlaku lagi sebagai alat pembayaran yang sah," ungkapnya.
Baca juga: Uang Pecahan 1.0 untuk Koleksi, Bisakah? Ini Kata Peruri
Batas waktu penukaran uang tersebut, imbuhnya adalah sampai dengan 29 November 2016 atau 10 tahun sejak dicabut.
Aturan ini menurut Marlison sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/27/PBI/2006.
“Dengan demikian uang tersebut tidak bisa lagi ditukarkan karena sudah melebihi batas waktu penukaran,” pungkasnya.
Baca juga: Ramai soal Uang Koin 75, Ini Penjelasan Peruri
Viral, Video Temuan Uang Jadul Rp 500 dan Rp 1.000 Simpanan Nenek, Bisakah Ditukar ke Bank Indonesia? - Kompas.com - KOMPAS.com
Read More
No comments:
Post a Comment