Rechercher dans ce blog

Sunday, November 6, 2022

Viral, Video Temuan Uang Jadul Rp 500 dan Rp 1.000 Simpanan Nenek, Bisakah Ditukar ke Bank Indonesia? - Kompas.com - KOMPAS.com

KOMPAS.com – Unggahan video mengenai adanya seseorang yang menemukan uang tabungan neneknya berupa uang kertas yang tak lagi beredar ramai di media sosial, TikTok.

Unggahan tersebut diunggah oleh akun TikTok @kangjay12.

“Kira kira masih bisa dituer gak ya,” tulis akun tersebut.

Dalam video tersebut, pengunggah juga menunjukkan sejumlah uang kertas lama pecahan Rp 500 dan 1.000 yang kini sudah ditarik.

Baca juga: Bank Indonesia Luncurkan Uang Kertas Rupiah Terbaru, Ini Penampakannya

@kangioy12

kira kira masih bisa di tuker gak ya

? suara asli - Ngeklek_official

Baca juga: Anggrek Biru Drama Korea Little Women Ada di Uang Rupiah Baru? Ini Kata BI

Hingga Minggu (6/11/2022) sore, video tersebut telah dilihat lebih dari 5 juta kali, disukai lebih dari 164.000 pengguna, serta mendapat 11.200 komentar.

Beragam komentar pun muncul terkait unggahan tersebut:

“Bawa ke Bank Indonesia.mgkn masih ada nilai tukarnya,” kata salah satu akun.

“Setau aku msh bisa di tuker di BI yagasih?” ujar akun lain.

Baca juga: Penjelasan BI soal Video Viral Anggrek Biru Drama Korea Little Women di Uang Rupiah Baru

Lantas bisakah uang jadul ditukarkan di Bank Indonesia?

Penjelasan Bank Indonesia 

Kepala Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia (BI) Marlison Hakim menjelaskan, bahwa uang seperti dalam video tersebut sudah tidak diedarkan ataupun ditukarkan lagi.

Menurutnya sesuai dengan ketentuan, pecahan yang dicabut dari peredaran memiliki masa penukaran selama 10 tahun.

"Waktunya 10 tahun (untuk penukaran) sejak tanggal pencabutan," ujar Marlison saat dihubungi Kompas.com, Minggu (6/11/2022).

Baca juga: BI Tarik Dua Uang Rupiah Ini dari Peredaran, Apa Saja?

Mengacu pada video tersebut, uang itu adalah pecahan Rp 1.000 tahun emisi 1992 dan pecahan Rp 500 tahun emisi 1992.

Ia menjelaskan, untuk kedua pecahan ini adalah pecahan yang telah dicabut dari peredaran pada 30 November 2006.

“Artinya sejak tanggal itu uang tersebut tidak berlaku lagi sebagai alat pembayaran yang sah," ungkapnya.

Baca juga: Uang Pecahan 1.0 untuk Koleksi, Bisakah? Ini Kata Peruri

Batas waktu penukaran uang tersebut, imbuhnya adalah sampai dengan 29 November 2016  atau 10 tahun sejak dicabut.

Aturan ini menurut Marlison sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/27/PBI/2006.

“Dengan demikian uang tersebut tidak bisa lagi ditukarkan karena sudah melebihi batas waktu penukaran,” pungkasnya.

Baca juga: Ramai soal Uang Koin 75, Ini Penjelasan Peruri

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Apa tu Uang Specimen?
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Adblock test (Why?)


Viral, Video Temuan Uang Jadul Rp 500 dan Rp 1.000 Simpanan Nenek, Bisakah Ditukar ke Bank Indonesia? - Kompas.com - KOMPAS.com
Read More

No comments:

Post a Comment

Bareskrim Tangkap Bos Robot Trading Viral Blast yang Rugikan Member Rp 1,2 T - detikNews

Jakarta - Bareskrim Polri menangkap tersangka kasus robot trading Viral Blast , Putra Wibowo alias PW. Putra ditetapkan masuk daftar penc...