JAKARTA - PT Angkasa Pura II melakukan tindakan tegas terhadap tiga oknum avsec non-organik telah melakukan pelanggaran SOP dan tindakan indisipliner saat bertugas di Bandara Soekarno-Hatta pada Jumat, (3/3).
"Atas pelanggaran terhadap SOP dan tindakan indisipliner ini, kemudian diambil tindakan tegas dengan memberikan sanksi terberat sesuai perjanjian kerja kepada ketiga avsec tersebut," kata SM of Branch Communications & Legal Bandara Soekarno-Hatta M. Holik Muardi dalam keterangan tertulis, Jumat (31/3/2023).
Holik menggatakan bahwa ketiga avsec tersebut melakukan pelanggaran berat, yakni meninggalkan area kerja tanpa melapor ke atasan langsung, lalu melakukan penjemputan dan pendampingan terhadap penumpang.
Dia menegaskan setiap aviation security harus selalu mematuhi Prosedur Operasi Standar (Standard Operating Procedure/SOP), di mana SOP dari Petugas avsec adalah memastikan keamanan dan keselamatan penerbangan dengan menjalankan pemeriksaan terhadap barang dan orang.
"Tindakan ini merupakan pelanggaran SOP berat dan sangat tidak dibenarkan karena dapat menimbulkan dampak terkait aspek keamanan yang tidak kita semua inginkan. Di mana ini bukan SOP dari Avsec,” Katanya.
Sebelumnya, media sosial dihebohkan dengan video yang memperlihatkan tiga avsec yang mengawal ustad Habib Bahar. Dalam video itu nampak ketiga avsec tersebut menciun tangan dari Habib Bahar. Video itu diupload oleh Denny Sinegar di akun instagram miliknya.
Follow Berita Okezone di Google News
Viral Video Tiga Avsec Bandara Soekarno-Hatta Kawal Habib Bahar, AP II Jatuhi Sanksi Terberat - Okezone News
Read More
No comments:
Post a Comment