Bisnis.com, JAKARTA - Polda Papua menyampaikan video viral Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) yang mengancam untuk menembak mati pilot Susi Air Philip Mark Mehrtens merupakan cuplikan lama.
Kabid Humas Polda Papua Kombes Ignatius Benny Ady Prabowo menyampaikan dirinya tidak terlalu mengambil pusing terkait video viral tersebut.
"No comment ya. Itu video lama diunggah kembali," kata Benny saat dihubungi, Selasa (21/11/2023).
Benny juga menuturkan bahwa video yang diunggah kembali itu dimungkinkan sebagai upaya menggagalkan upaya negosiasi agar membuat situasi tidak kondusif.
"Mungkin untuk menggagalkan upaya negosiasi dan membuat situasi kamtibmas tidak kondusif," tambahnya.
Lebih lanjut, Benny menambahkan hingga kini pihaknya masih mengupayakan negosiasi damai agar pilot Susi Air itu bebas tanpa hambatan.
"Masih terus diupayakan negosiasi. Upaya soft approach dilakukan agar hingga pilot bisa dilepaskan dengan selamat dan sehat," tutur Benny.
Sebagai informasi, beredar video viral berdurasi 48 detik di media sosial. Dalam video tersebut pilot Philip Mark tengah duduk dan dikelilingi oleh anggota KKB.
Terlihat dari salah satu kerumunan itu, ada seseorang yang nampak mengokang dan terlihat mengarahkan senjatanya ke pilot tersebut.
"Kalau negara tidak bicara untuk Papua, Indonesia tidak mengaku, bagi pilot ini saya kasih waktu dua bulan, saya akan tembak," kata salah satu orang KKB dalam video tersebut.
Perlu diketahui, pilot Susi Air yang berkebangsaan Selandia Baru itu masih disandera KKB bersama kelompok Egianus Kogoya sejak (7/2/2023). Adapun kronologi disanderanya pilot Susi Air yaitu saat pesawatnya mendarat di lapangan terbang Paro, Kabupaten Nduga, Papua Pegunungan.
Saat itu, pesawat Susi Air menurunkan lima penumpangnya. Namun tiba-tiba, kelompok KKB disebut menyerang pesawat tersebut yang kemudian membakar pesawat milik Susi Air, dan menyandera Philip Mark Mehrtens hingga saat ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Viral Video KKB Ancam Eksekusi Pilot Susi Air, Polisi : Video Lama! - Bisnis.com
Read More
No comments:
Post a Comment