KOMPAS.com - Sebuah video yang diduga berhubungan dengan aktivitas pinjaman online, beredar di media sosial pada Jumat, (9/4/2021).
Adapun video tersebut diunggah oleh akun Twitter @pinjollaknat.
"Tidak bosan-bosannya untuk menginfokan:
1. Jauhi pinjol.
2. Jangan sembarang mengklik tautan.
3. Jangan sembarang membagikan nomer pribadi.
4. Jangan membagikan data pribadi KTP dsb.
Fatal dan sengsara akibatnya. Jauhi pinjol!!" tulis akun @pinjollaknat dalam twitnya.
Baca juga: Data Pengguna Aplikasi Pinjaman Online Cermati.com Disebut Bocor dan Dijual di Internet
Tidak bosan-bosannya untuk menginfokan:
1. Jauhi pinjol.
2. Jangan sembarang mengklik tautan.
3. Jangan sembarang membagikan nomer pribadi.
4. Jangan membagikan data pribadi KTP dsb.Fatal dan sengsara akibatnya. Jauhi pinjol!! pic.twitter.com/DAJu73coFf
— Pinjollaknat (@pinjollaknat) April 9, 2021
Dalam twit juga dilengkapi dengan video berdurasi 23 detik.
"Kalau sudah diproses kayak gini bos, dikirim ke semua kota, dijalanin sistem udah jalan sendiri, kontak ratusan dalam hitungan menit, gitu ya pak kalau enggak mau respons," ujar seseorang dalam video tersebut.
Hingga kini, video tersebut sudah ditonton sebanyak 320.200 kali oleh pengguna Twitter lainnya.
Sementara, unggahan itu sudah diretwit sebanyak 4.900 kali dan disukai sebanyak 7.500 kali oleh pengguna Twitter.
Baca juga: Viral Teror Debt Collector Tagih Pinjaman Online, Ini Respons OJK
Menyebarkan data pribadi
Menanggapi unggahan itu, Security Digital Trainer, Yerry Niko Borang mengungkapkan bahwa video yang beredar di media sosial itu diduga pihak pinjol sedang menyebar data-data pribadi ke jaringan pinjol mereka.
"Itu sepertinya sedang sebar data-data pribadi ke jaringaan pinjol mereka," ujar Yerry saat dhubungi Kompas.com, Selasa (13/4/2021).
Menurutnya, selain menyediakan pinjaman, pinjol juga tertarik dengan data-data pribadi, baik nasabah mereka maupun calon target pasar mereka.
"Untuk nasabah (untuk berjaga-jaga jika tidak bayar), untuk calon target pasar (tujuannya untuk promosi dan ditarik meminjam)," lanjut dia.
Baca juga: Waspadai Pinjaman Online Ilegal, Ini 148 Fintech yang Terdaftar di OJK
Dampak jika data pribadi tersebar
Sementara itu, apabila data pribadi kita tersebar oleh pinjol, maka konsekuensinya pemilik data pribadi tersebut akan dispam dengan promosi, iklan, atau pesan lainnya untuk meminjam uang.
"Kemudian, jika sekali masuk akan ditawarin data akan dijual atau disebar ke pinjol-pinjol lain, makanya kita sering dengar seseorang dikejar-kejar beberapa pinjol sekaligus," ujar Yerry.
Yerry berharap pemerintah dapat bertindak menekan pencurian dan penyebaran data pribadi ini. Sebagai upaya tegas dan melindungi hak privasi warganya, terutama data-data privat soal finansial, seperti jumlah atau saldo tabungan.
"Jumlah tabungan itu kan privat, aneh juga kalau banyak promosi pinjaman saat tabungan membesar," ujar Yerry.
Baca juga: Marak Tawaran Pinjaman Online Ilegal, Ini 6 Tips Menghindarinya
Tanda kebocoran data pribadi
Selain itu, tanda-tanda kebocoran data pribadi yakni ketika seseorang membeli suatu produk, maka muncul dapat banyak penawaran barang atau jasa yang sama.
Artinya, data pembelian barang/jasa yang harusnya bersifat pribadi tersebar ke mana-mana.
Karena itu, masyarakat harus berhati-hati saat melakukan aktivitas di internet, terutama yang berkaitan dengan data perbankan.
Tetapi, jika pihak pinjaman online sudah sampai menelepon berkali-kali yang termasuk spam, padahal orang tersebut tidak melakukan pinjaman sama sekali, maka satu-satunya cara yang disarankan yakni memblokir nomor pinjol itu.
"Langsung blok aja mendingan, pakai cara manual, karena enggak ada mekanisme untuk unsubscribe juga," ujar Yerry.
Baca juga: Diduga Terjerat Pinjaman Online, Mahasiswi di Denpasar Tewas Gantung Diri
Imbauan dari OJK
Di sisi lain, Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam L Tobing mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mengakses pinjol yang ilegal.
"Masyarakat diminta agar tidak akses pinjaman online ilegal, karena sangat berbahaya," ujar Tongam saat dihubungi Kompas.com secara terpisah pada Selasa, (13/4/2021).
Ia menyarankan, jika benar-benar ingin meminjam uang, pinjamlah ke pinjol yang legal.
Untuk mengetahui daftar leasing pinjol yang legal dapat diakses ke situs ojk.go.ig, di mana ada nama pinjol yang terdaftar atau berizin di OJK.
"Edukasi masyarakat sangat penting. Butuh pinjaman tapi juga perlu butuh kehati-hatian. Cerdas meminjam," imbuh dia.
Baca juga: Tips Blokir SMS Spam Pinjaman Online dan Penipuan Undian Hadiah
Video Viral Pinjaman Online Diduga Ancam Sebar Data Pribadi, Ini Kata Ahli IT dan OJK - Kompas.com - KOMPAS.com
Read More
No comments:
Post a Comment