KOMPAS.com - Media sosial Twitter hari ini, Jumat (28/5/2021) diramaikan foto pengendara motor diduga pelat AA yang sedang mengacungkan jari tengah ke rombongan pesepeda.
Dalam foto yang beredar, pengendara motor terlihat berada di depan gerombolan pesepeda yang memenuhi jalan raya.
Dari keterangan unggahan, diketahui lokasi foto berada di Jakarta.
Salah satu akun yang mengunggah foto itu adalah @samartemaram pada 27 Mei 2021 pukul 14.12 WIB.
Baca juga: Ramai Foto Diduga Meteor Jatuh di Puncak Gunung Merapi, Ini Penjelasan Lapan
Berani beraninya ama pejuang antipolyusi ibukota pic.twitter.com/WlNzCnkHFd
— Rumah Tersembunyi (@samartemaram) May 27, 2021
Baca juga: Mengenal Apa Itu Road Bike di Tengah Wacana Jalur Sepeda Tol Dalam Kota...
Terima kasih telah membaca Kompas.com.
Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu.
Daftarkan email
Hingga Jumat (28/5/2021) sore, unggahan tersebut telah dibagikan sebanyak 4.546 kali dan disukai oleh 12,8 ribu warganet.
Lantas, bagaimana sebenarnya aturan bersepeda?
Dalam Permenhub Nomor PM 59 Tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan disebutkan ada 6 larangan bagi pesepeda di jalan.
Pertama, dilarang membiarkan sepeda ditarik oleh kendaraan bermotor dengan kecepatan yang membahayakan keselamatan.
Kedua, dilarang mengangkut penumpang, kecuali dilengkapi dengan tempat duduk penumpang di bagian belakang sepeda.
Baca juga: Saat Pesepeda Marak Menjadi Sasaran Pelaku Kejahatan...
Ketiga, dilarang menggunakan atau mengoperasikan perangkat elektronik seluler saat berkendara, kecuali dengan menggunakan piranti dengar.
Keempat, dilarang menggunakan payung saat berkendara.
Kelima, dilarang berdampingan dengan kendaraan lain, kecuali ditentukan lain oleh rambu lalu lintas.
Keenam, dilarang berkendara dengan berjajar lebih dari dua sepeda.
Baca juga: INFOGRAFIK: 6 Larangan di Media Sosial untuk PNS
Sanksi
Bagi pesepeda yang melanggar aturan di DKI Jakarta, sanksi kurungan selama 15 hari telah menanti.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Lilik Sumardi mengimbau agar pesepeda menggunakan jalur sepeda selama berkendara di jalan raya.
"Jadi, pesepeda yang tidak menggunakan jalur sepeda dapat dikenakan ancaman kurungan 15 hari," ujar Lilik, dikutip dari pemberitaan Kompas.com, 17 Maret 2021.
Baca juga: Simak, Ini Aturan Membawa Sepeda Naik Kereta Api
Menurut Lilik, sanksi tersebut telah sesuai dengan Pasal 299 Undang-undang (UU) Lalu Lintas.
Adapun Pasal 299 UU Lalu Lintas yang mengatur sanksi berbunyi:
Setiap orang yang mengendarai Kendaraan Tidak Bermotor yang dengan sengaja berpegang pada Kendaraan Bermotor untuk ditarik, menarik benda-benda yang dapat membahayakan Pengguna Jalan lain, dan/atau menggunakan jalur jalan kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 huruf a, huruf b, atau huruf c dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp 100.000.
Artinya, pesepeda yang melanggar aturan juga bisa didenda Rp 100.000, selain dipenjara 15 hari.
Viral Pengendara Pelat AA di Twitter, Bagaimana Aturan Bersepeda di Jalan? - Kompas.com - KOMPAS.com
Read More
No comments:
Post a Comment