Polres Klaten menetapkan dua orang tersangka kasus pemuda bugil bonceng motor sambil berdiri di jalanan Klaten yang viral. Y (19) pelaku aksi bugil dan I (24) perekamnya dihadirkan dalam jumpa pers hari ini.
Saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Klaten Jalan Diponegoro, Kamis (3/6/2021) siang, keduanya tampak menundukkan wajah.
Dibawa petugas Reskrim dan Propam Polres Klaten, keduanya lebih banyak menunduk. Y yang berada di depan, beberapa kali mundur agar berjalan beriring dengan I.
Keduanya beberapa kali menghindari saat diambil gambarnya. Mereka juga hanya menyampaikan sepatah dua kata saat memberikan keterangan pada wartawan dan polisi.
Bahkan saat dibawa ke barang bukti dua sepeda motor yang dipakainya, mereka menghindari kamera. Lengan tangan beberapa kali ditutupkan ke wajah.
Tersangka pelmuda bugil bonceng motor sambil berdiri dan perekam videonya saat jumpa pers di Mapolres Klaten, Kamis (3/6/2021). (Foto: Acmad Syauqi/detikcom)
|
"Itu cuma buat lucu-lucuan saja. Baru sekali ini," ungkap Y dan I singkat pada wartawan saat dihadirkan di Mapolres Klaten, Kamis (3/6/2021).
Bikin Video Bugil karena Kalah Taruhan
Kasubag Humas Polres Klaten Iptu Nachrowi mengatakan awalnya karena ada kesepakatan taruhan bola yang kalah akan Gimik melepas pakaian ditempat umum. Setelah pertandingan tersebut berlangsung ternyata tersangka Y kalah.
"Y kalah dari saksi yang bernama A. Lalu pada hari Selasa tanggal 31 Mei 2021 sekira pukul 01.00 WIB ketika A datang ke rumah tersangka, Y ingin menepati janji kemudian berangkat bersama dengan saksi," jelas Nachrowi pada wartawan.
Dengan menggunakan sepeda motor, AD 6785 GQ, ungkap Nachrowi, posisi Y membonceng saksi A. Di tengah perjalan kemudian tersangka bertemu dengan I yang merekam vidio.
"Mendekat di tikungan jalan di samping Pengadialan Negeri Klaten, Klaten Utara, Klaten, selanjutnya tersangka Y berdiri di atas sepeda motor dan langsung melepas celana pendeknya dan kemudian melepas celana dalamnya. Aksi tersebut direkam Tersangka I," lanjut Nachrowi.
Sebelumnya diberitakan, Polres Klaten menetapkan dua tersangka kasus video bugil jalanan yang viral di medsos, Y dan I. Mereka dijerat dengan pasal berlapis dengan UU ITE dan UU Pornografi.
"Pasal 36 UU 44 tahun 2008 tentang pornografi ancamannya hukuman 10 tahun penjara," ujar Kasat Reskrim Polres Klaten AKP Andriansyah Rithas Hasibuan pada detikcom, kemarin.
Andriansyah mengatakan penyidik tidak hanya menerapkan UU tentang pornografi. Namun keduanya juga dijerat dengan UU ITE.
"Pertama itu pasal 27 ayat 1 Jo 45 ayat 1 UU 11 tahun 2008 tentang ITE. Selain itu juga pasal 36 UU 44 tahun 2008 tentang pornografi," kata Andriansyah.
(sip/ams)Ini Dia Tampang Pria yang Viral Bugil Saat Bonceng Motor di Klaten - detikNews
Read More
No comments:
Post a Comment