Video seorang wanita menggunakan baju hazmat diduga 'menjual' surat bebas COVID-19 kepada penumpang bus viral di media sosial (medsos). Banyak pihak yang sangsi akan keaslian surat bebas COVID-19 itu.
Dalam video berdurasi 1 menit 34 detik itu, terlihat wanita tersebut berdiri di samping kursi sopir bus. Dia tampak mengenakan baju hazmat putih, masker biru, dan sarung tangan putih.
Di tangan kiri wanita tersebut terlihat sejumlah kertas HVS putih yang diduga adalah surat bebas COVID-19. Di tangan kirinya juga terlihat beberapa lembar uang kertas.
Wanita tersebut terlihat memanggil nama-nama dan menyerahkan kertas diduga surat bebas COVID-19. Juga terlihat ada e-KTP yang diserahkan bersamaan dengan kertas tersebut.
Sembari menyerahkan selembar kertas kepada penumpang yang dipanggil namanya, wanita itu juga mengambil uang yang disodorkan penumpang lainnya. Perekam video bertanya soal nominal harga yang harus dibayar untuk mendapatkan surat keterangan COVID-19 tersebut.
Wanita itu mengatakan surat itu harus dibayar Rp 90 ribu dan jangka berlakunya hanya 24 jam. Dalam video terlihat cukup banyak penumpang di dalam bus tersebut.
Wanita itu akhirnya sadar seorang penumpang merekamnya. Wanita itu tak bersedia menyebutkan namanya saat ditanya seorang penumpang yang merekam.
"Bapak, kalau gambar saya diviralin, saya nggak ikhlas ya," kata wanita itu.
Polisi Selidiki Video Viral
Polisi menyelidiki video viral wanita ber-hazmat menjual surat bebas COVID-19 ilegal. Polisi meminta keterangan dari seorang warga Jambi yang menjadi penumpang bus itu.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi, Kombes Kaswandi Irwan, mengatakan video viral itu terjadi pada Jumat (23/7). Saat itu ada warga Jambi yang menjadi penumpang bus ketika hendak menuju Jakarta.
"Warga Jambi itu hendak menuju Jakarta dengan menggunakan bus antarprovinsi. Tapi itu bukan bus dari Jambi, melainkan dari daerah lain yang melintasi Jambi menuju Jakarta," kata Kombes Kaswandi Irwan kepada detikcom, Senin (26/7/2021).
Kaswandi mengatakan video viral transaksi surat hasil swab itu terjadi di wilayah Km 33, tepatnya di kawasan Lampung Tengah, Lampung. Ia juga menyebutkan di daerah itu setiap penumpang yang akan melintas selalu dilakukan pemeriksaan dan tes swab antigen.
"Saat bagi hasil surat swab itu bukan di Jambi itu saat berada di wilayah Lampung. Jadi setiap mobil bus yang di sana dilakukan pengecekan dan swab. Di situ penumpang semua di-swab termasuk warga Jambi yang ada di situ juga di-swab. Tetapi kalau harus bayar itu saya tidak tahu karena itu bukan kejadian di Jambi tetapi swab-nya di Lampung," ujar Kaswandi.
Dia mengatakan penumpang bus yang tak memegang surat bebas COVID-19 memang dites usap di lokasi tersebut. Polda Jambi telah berkoordinasi dengan Ditreskrimum Polda Lampung untuk mengusut kasus ini.
Kaswandi mengatakan dirinya belum bisa memastikan soal keaslian hasil surat hasil tes swab antigen yang diberikan kepada para penumpang di dalam bus tersebut.
"Kalau masalah itu surat palsu atau bukan saya juga belum bisa memastikan, yang jelas penumpang itu di wilayah Lampung dilakukan uji swab, namun kalau masalah bayar itu mungkin bisa ditanya ke Polda Lampung karena kejadian di Lampung. Hanya saja, warga yang rekam adalah warga Jambi karena dia sedang menuju ke Jakarta," kata Kaswandi.
(jbr/jbr)Polisi Usut Viral Wanita Ber-hazmat 'Jual' Surat Bebas COVID di Dalam Bus - detikNews
Read More
No comments:
Post a Comment