Rechercher dans ce blog

Thursday, July 1, 2021

Singa Jantan yang Viral di TikTok Diselamatkan Otoritas Kamboja - Dunia Tempo.co

TEMPO.CO, Jakarta - Pihak berwenang Kamboja menggerebek sebuah rumah di distrik kaya Phnom Penh untuk menyelamatkan seekor singa berusia 18 bulan yang telah dicabut taring dan cakarnya, dan dipelihara secara ilegal sebagai hewan peliharaan.

Petugas mengatakan telah melacak hewan itu di distrik Boeung Keng Kang di ibu kota Kamboja setelah videonya menjadi viral di TikTok.

Petugas menemukan singa jantan berjalan dengan tenang di sekitar lorong dengan kalung di lehernya pada hari Minggu, dilansir dari Reuters, 1 Juli 2021.

Seekor singa peliharaan dibawa setelah ditangkap oleh otoritas Kamboja dari rumah seorang pria Cina di Kamboja menyusul kemunculannya dalam video TikTok, dalam gambar selebaran tak bertanggal yang dirilis pada 28 Juni 2021.[Wildlife Alliance via REUTERS]

Salah satu petugas meniup panah obat penenang ke sisinya sebelum tim bergerak masuk dan membawa hewan liar seberat 70 kg itu ke dalam peti logam.

Singa itu kemudian dibawa ke Pusat Penyelamatan Satwa Liar Phnom Tamao di pinggiran ibu kota, kata para pejabat.

"Itu adalah spesies langka yang diselundupkan dari luar negeri," kata juru bicara kementerian lingkungan Neth Pheaktra.

Menurut undang-undang, orang tidak memiliki hak untuk memelihara satwa liar di rumah, terutama spesies langka.

LSM Aliansi Margasatwa mengatakan, mereka membantu dalam penggerebekan pemelihara singa, yang merupakan operasi gabungan yang dipimpin oleh Administrasi Kehutanan, dengan Wakil Jaksa Pengadilan Kota Phnom Penh, polisi dan polisi militer.

Baca juga: Delapan Singa di India Positif Covid-19

REUTERS

Adblock test (Why?)


Singa Jantan yang Viral di TikTok Diselamatkan Otoritas Kamboja - Dunia Tempo.co
Read More

No comments:

Post a Comment

Bareskrim Tangkap Bos Robot Trading Viral Blast yang Rugikan Member Rp 1,2 T - detikNews

Jakarta - Bareskrim Polri menangkap tersangka kasus robot trading Viral Blast , Putra Wibowo alias PW. Putra ditetapkan masuk daftar penc...