Rechercher dans ce blog

Saturday, July 24, 2021

Viral, Uang Pecahan Rp 2.000 Diwarnai Menyerupai Rp 20.000, Ini Penjelasan BI - Kompas.com - KOMPAS.com

KOMPAS.com - Sebuah unggahan berisi informasi mengenai adanya uang kertas pecahan Rp 2.000 yang diwarnai hijau menyerupai uang kertas pecahan Rp 20.000 viral di media sosial pada Jumat (23/7/2021).

Informasi itu diunggah oleh akun Twitter @jowoshitpost.

"Ati-ati lur okeh wong bosok utek e," tulis akun @jowoshitpost.

Dalam twit itu disematkan video berdurasi 36 detik yang menampilkan seorang perempuan penjual makanan yang ditipu dengan uang pecahan Rp 2.000 dikira uang Rp 20.000.

Disebutkan juga bahwa kejadian penipuan warna Rupiah tersebut diduga terjadi di Surabaya dan sekitarnya.

Sang penjual makanan mengaku kejadian penipuan yang dialaminya berlangsung sangat cepat, di mana pelaku dan korban sedang dalam keadaan terburu-buru.

Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu.
Daftarkan email

Sehingga, apes bagi korban karena tidak mencermati uang yang digunakan saat pembayaran makanan.

Hingga Sabtu (24/7/2021), video itu sudah ditonton sebanyak 74.700 kali dan disukai sebanyak 3.528 kali oleh pengguna Twitter lainnya.

Lantas, apakah ada sanksi atas tindakan mengubah uang rupiah tersebut?

Baca juga: Viral, Video Bendera Putih Dipasang di Ampel, Warga Disebut Menyerah pada PPKM, Ini Penjelasannya

Bisa kena sanksi pidana

Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) Erwin Haryono mengatakan, tindakan merusak Rupiah sudah ada sanksinya yang tertera pada Undang-Undang Mata Uang.

"Tindakan merusak Rupiah sendiri sudah ada sanksinya di UU Mata Uang. Bahwa kemudian uang itu dipakai buat menipu akan terkena pasal penipuan," ujar Erwin saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (24/7/2021).

Diketahui, UU Mata Uang yang mengatur larangan mengubah Rupiah tertera dalam Pasal 25 ayat 2.

Berikut bunyi pasal tersebut: "Setiap orang dilarang membeli atau menjual Rupiah yang sudah dirusak, dipotong, dihancurkan, dan/atau diubah".

Sedangkan, sanksi bagi pelaku yang melakukan pengubahan uang Rupiah tercantum dalam Pasal 35 ayat 2.

Berikut bunyi pasal terkait sanksi mengubah Rupiah:

"Setiap orang yang membeli atau menjual Rupiah yang sudah dirusak, dipotong, dihancurkan, dan/atau diubah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 1 miliar," bunyi pasal tersebut.

Masih bisa ditukar

Karena sebagian warna uang kertas sudah diubah, Erwin menyampaikan, uang tersebut masih sah sebagai alat tukar atau alat pembayaran.

Namun, bagi masyarakat yang menemukan atau mendapatkan uang dengan kondisi sudah diubah, Erwin menyarankan untuk segera ditukar ke kantor BI terdekat.

"Kami akan sangat mengapresiasi kalau uang itu ditukarkan ke kantor BI terdekat supaya tidak disalahgunakan," ujar Erwin.

Sebab, dengan menukarkan uang yang rusak, keuntungannya bisa mendapatkan uang kondisi layak edar dan bisa ditransaksikan kembali.

Baca juga: Ramai soal Gagal Vaksin karena Terkendala KTP Lama dan Fotokopi, Ini Kata Kemenkes

Syarat penukaran uang rusak

Tidak semua uang rusak bisa ditukarkan, menurut pemberitaan Kompas.com, (21/11/2020), masyarakat hanya bisa menukarkan uang rusak yang merupakan uang Rupiah asli.

Selain itu, uang tersebut masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah.

Jika uang yang rusak itu sudah dicabut dna ditarik dari peredaran oleh BI, uang yang bisa ditukar adalah yang belum habis masa penukarannya.

Adapun besar uang yang bisa ditukar harus lebih dari 2/3 ukuran uang, jika kondisi uang robek atau sobek.

Artinya, kerusakan atau bagian yang hilang karena sobek tidak boleh lebih dari 1/3 bagian.

Kemudian, jika uang terdiri dari 2 bagian harus ada nomor seri yang sama di kedua bagian tersebut.

Adblock test (Why?)


Viral, Uang Pecahan Rp 2.000 Diwarnai Menyerupai Rp 20.000, Ini Penjelasan BI - Kompas.com - KOMPAS.com
Read More

No comments:

Post a Comment

Bareskrim Tangkap Bos Robot Trading Viral Blast yang Rugikan Member Rp 1,2 T - detikNews

Jakarta - Bareskrim Polri menangkap tersangka kasus robot trading Viral Blast , Putra Wibowo alias PW. Putra ditetapkan masuk daftar penc...