KOMPAS.com - Sebuah foto yang menampilkan tampak depan dan belakang diklaim sebagai kartu nikah dari Kementerian Agama (Kemenag) viral di media sosial.
Pada tampak depan, hanya tersedia kolom foto suami. Sementara pada tampilan belakang, terdapat empat kolom untuk foto istri.
Hal itulah yang membuat sejumlah warganet bertanya-tanya apakah kartu nikah tersebut benar dikeluarkan secara resmi oleh Kemenag atau bukan.
Baca juga: Cara Cek Ketersediaan Tanggal Nikah Tanpa Harus ke KUA
Salah satunya, seperti yang ditanyakan pemilik akun PC di grup Facebook CS pada Selasa (24/8/2021).
"YM ngademin, izinkan hamba bertanya benarkah tampilan kartu nikah digital seperti pada gambar berikut? Baru aja dapat dari grup WA," tulis dia dalam keterangan unggahannya.
Hingga Kamis (26/8/2021), unggahan tersebut telah disukai 1.300 kali, dikomentari 542 kali, dan dibagikan lebih dari 1.100 kali oleh warganet.
Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu.
Daftarkan email
Baca juga: Pelayanan Nikah di Luar KUA Kembali Dibuka, Apa Saja Ketentuannya?
Lantas, benarkah tampilan kartu nikah dari Kemenag tersedia empat kolom foto untuk istri?
Tidak benar
Kemenag melalui Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin menegaskan bahwa tampilan kartu nikah yang beredar adalah tidak benar.
"Hoaks," ujar Kamaruddin saat dihubungi Kompas.com, Kamis (26/8/2021).
Ia kemudian mengirimkan rilis yang memuat penjelasan secara lebih lanjut.
Kamaruddin memastikan, kartu nikah tersebut bukanlah format resmi yang diterbitkan Kemenag.
"Kartu dengan foto suami dan empat kolom foto istri itu bukan kartu resmi yang diterbitkan Kemenag. Itu masuk kategori hoaks karena mengatasnamakan dan menggunakan logo Kemenag," jelasnya.
Menurut dia, mulai Agustus 2021, Kemenag tidak lagi menerbitkan kartu nikah secara fisik. Pasangan pengantin yang menikah pada bulan ini akan mendapatkan kartu nikah digital.
Ia kemudian menjelaskan bagaimana bentuk format resmi kartu nikah digital yang dikeluarkan oleh Kemenag.
Baca juga: Masjid dan Mushala Diharapkan Terdaftar di Kemenag, Apa Manfaatnya?
Format kartu nikah yang benar
Format resmi hanya menampilkan foto pasangan suami istri pada halaman depan dengan identitas keduanya.
"Kartu nikah digital terbitan Kemenag menampilkan foto pasangan suami dan istri pada halaman depan, disertai keterangan nama suami, nama istri, serta tanggal akad nikah," papar dia.
Kemudian, pada bagian atas kartu nikah, tertulis lengkap nama Kementerian Agama Republik Indonesia yang diapit gambar Garuda dan logo Kementerian Agama.
Baca juga: Video Viral Disebutkan TNI Turunkan Tank Baja untuk Penyekatan Mudik, Ini Penjelasan TNI
Sementara pada bagian bawah, terdapat keterangan Kantor Urusan Agama (KUA) tempat menikah, nomor akta, serta kode batang (barcode) yang akan terhubung dengan data server Bimas Islam.
"Data lengkap pasangan pengantin ini bisa dibaca melalui scan barcode," ungkap Kamaruddin.
Ia menambahkan, layanan kartu nikah digital ini bisa diakses di semua KUA yang telah terintegrasi dengan Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah Web).
Saat ini, tercatat sudah ada 5.819 KUA yang sudah bisa mengakses Simkah Web.
Jumlah tersebut masih terus bertambah seiring dengan peningkatan kualitas pelayanan di KUA.
Baca juga: Ramai soal Pengemudi Truk Tak Beri Jalan Rombongan Alutsista TNI, Bagaimana Aturannya?
Cara dapatkan kartu nikah
Mekanisme mendapatkan kartu nikah amatlah mudah.
- Pasangan calon pengantin mengisi formulir pendaftaran nikah melalui Simkah Web pada laman https://simkah.kemenag.go.id/
- Pasangan calon pengatin harus mengisi data-data dengan lengkap, termasuk nomor telepon, dan alamat email yang masih aktif
- Setelah pasangan pengantin melaksanakan akad nikah, kartu nikah digital akan dikirim melalui surat elektronik atau email dan nomor WhatsApp yang telah didaftarkan
Namun, untuk sementara yang tersedia masih melalui email dalam bentuk tautan atau "link".
Baca juga: Viral Video Petugas SPBU Layani Pembelian BBM dengan Tandon Air
Kamaruddin menjelaskan, kartu nikah bukan pengganti buku nikah, sehingga pasangan pengantin tetap akan menerima buku nikah fisik.
Sementara, kartu nikah akan diberikan secara digital melalui nomor WhatsApp maupun email yang didaftarkan.
"Tetapi bagi pasangan pengantin yang menghendaki kartu nikah fisik, bisa mengajukan permohonan kepada Kepala KUA selama persediaan kartu nikah di KUA tersebut masih ada," tandasnya.
Viral, Foto Kartu Nikah Tersedia Empat Kolom untuk Foto Istri, Benarkah? Ini Kata Kemenag - Kompas.com - KOMPAS.com
Read More
No comments:
Post a Comment