Di media sosial ramai dibicarakan sebuah tulisan tentang hukum perempuan memakai BH atau bra. Majelis Ulama Indonesia (MUI) pun angkat bicara tentang persoalan ini.
Dilihat detikcom, Selasa (5/10/2021), sebuah tulisan milik TEMANSHALIH.COM yang mengulas fatwa Arab Saudi hukum 'Bolehkah Akhwat Taaruf Tanpa BH?' di-retweet oleh sejumlah akun. Berikut tulisan tentang hukum memakai BH yang viral itu:
Hukum seorang akhwat taaruf tanpa BH adalah boleh. Syaratnya, dia mengenakan tata busana yang menutupi seluruh tubuh dengan benar, kecuali bagian wajah dan telapak tangan. Akhwat yang berbusana tanpa BH tidak termasuk ke dalam hadis 'Berpakaian tapi Telanjang'.
Hukum memakai BH dalam Islam, memakai BH mengakibatkan bentuk payudara menjadi tampak dan membuat para perempuan tampak lebih muda sehingga mereka menjadi sumber fitnah. Wanita muslim tidak boleh memakai BH di hadapan para lelaki yang bukan mahramnya.
Menanggapi tulisan tersebut, Ketua Bidang Fatwa MUI KH Afifuddin Muhajir mengimbau agar perempuan selalu memakai pakaian sebagaimana mestinya. Dia juga tidak setuju dengan tulisan tersebut.
"Keluar rumah tanpa pakai BH. BH baru dipakai ketika berada di tengah-tengah laki-laki yang bukan mahramnya. Janganlah," kata Afifuddin saat dihubungi.
"Perempuan tanpa BH kurang sempurna. Pesan untuk perempuan muslimah, pakailah busana penutup aurat," lanjut Afifuddin.
Tonton juga video bincang-bincang tentang bahaya stroke di bawah ini:
(zap/tor)Respons Isu Viral, Ketua MUI: Perempuan Tanpa BH Kurang Sempurna - detikNews
Read More
No comments:
Post a Comment