KOMPAS.com - Sebuah foto spanduk bertuliskan prakir gratis khusus konsumen Indomaret, viral di media sosial.
Foto yang diunggah akun Twitter @RDNADN, Selasa (26/10/2021), menampilkan tulisan bahwa konsumen Indomaret dapat melapor polisi jika diminta uang parkir.
"Khusus konsumen Indomaret. Apabila ada pihak meminta uang parkir dan anda merasa dirugikan, silakan laporkan Pasal 368-371 KUHP ke polsek terdekat atau hubungi Polse Bekasi Selatan dan Polres Metro Bekasi," demikian pernyataan dari banner tersebut.
Spanduk atau banner tersebut lantas mendapat sambutan baik dari para warganet yang meminta kebijakan serupa diterapkan di semua cabang Indomaret.
Hingga Kamis (28/10/2021) sore, twit tersebut telah dibagikan lebih dari 16.000 kali dan disukai lebih dari 65.000 kali oleh wargenet.
Baca juga: Foto Viral Indomaret Berlokasi di Versailles, Perancis, Memangnya Ada?
Semoga banyak ditiru dan diterapkan Indomaret-Indomaret lain ???? @Indomaret pic.twitter.com/MjGRZsYehJ
— R D N (@RDNADN) October 26, 2021Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu.
Daftarkan email
Baca juga: 4 Fakta Kecelakaan di Tol Cipularang yang Menewaskan Direktur Indomaret Yan Bastian
Penjelasan Indomaret
PT Indomarco Prismatama selaku pengelola gerai Indomaret melalui Marketing Director Wiwiek Yusuf membenarkan adanya banner tersebut.
Menurutnya, kebijakan tersebut dilakukan salah satu toko Indomaret di kawasan Bekasi, Jawa Barat.
"Ya, (foto banner) di atas ada di (Indomaret) daerah Bekasi," ujar Wiwiek saat dihubungi Kompas.com, Kamis (28/10/2021).
Baca juga: Benarkah Parkir di Indomaret dan Alfamart Gratis? Ini Klarifikasinya
Ia mengatakan, kebijakan tersebut dikeluarkan setelah berkoordinasi dengan pemerintah daerah (Pemda) dan kepolisian setempat.
Adapun tujuannya agar konsumen Indomaret lebih nyaman berbelanja tanpa khawatir ditagih uang parkir.
"Agar konsumen lebih convinience atau nyaman," terang Wiwiek.
Saat ditanya apakah semua cabang Indomaret telah atau akan terpasang banner serupa, Wiwiek menjelaskan bahwa itu sangat tergantung situasi dan lokasinya.
"Sangat tergantung situasi dan lokasi toko," tandasnya.
Baca juga: Pemilik Indomaret Vs Alfamart, Siapa Lebih Kaya?
Tentang Pasal 368
Adapun Pasal 368-371 KUHP merupakan bagian dari BAB XXIII KUHP tentang pemerasan dan Pengancaman.
"Barangsiapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, memaksa orang dengan kekerasan ancaman kekerasan, supaya orang itu memberikan barang, yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang itu sendiri kepunyaan orang lain atau supaya orang itu membuat utang atau menghapuskan piutang, dihukum karena memeras dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun," demikian bunyi Pasal 368 ayat (1) KUHP.
Baca juga: Kronologi Kecelakaan Tol Cipularang yang Menewaskan Direktur Indomaret Yan Bastian
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Viral, Foto Spanduk Parkir Gratis, Ini Penjelasan Indomaret - Kompas.com - KOMPAS.com
Read More
No comments:
Post a Comment