Video seorang perempuan mengenakan atribut kepolisian menari sambil memegang segepok uang viral di media sosial. Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak menyebut itu seharusnya tak boleh dilakukan.
Sosok wanita tersebut diketahui bernama Eci Agus Sugiyarso yang tak lain istri dari Kapolres Kota Tebingtinggi AKBP Agus Sugiyarso.
Dalam video yang beredar, wanita yang mengenakan kaus berlogo Tribrata dan topi hitam itu tengah menari sambil memamerkan segepok uang di tangannya. Video itu diunggah di TikTok dengan akun @ecimot512. Belakangan, video berdurasi 14 detik tersebut sudah dihapus.
"Nanti dicek, itu tak boleh. Itu kebiasaan pamer uang karena apa, saya cek," ujar Kapolda, dalam pernyataannya, Jumat (29/10).
Panca meminta anggota kepolisian maupun masyarakat umum agar hati-hati mengunggah video di media sosial.
"Hati-hati menggunakan jari, terhadap masyarakat juga, tidak hanya anggota polisi. Mungkin foto pamer uang, itu pamer apa benar? Itu nanti akan kita buktikan," ucapnya.
Menurut Panca, pihaknya akan mendalami tujuan dari Eci Agus Sugiyarso memamerkan segepok uang. Dia meminta agar masyarakat mempercayakan penanganan kasus itu ke pihaknya.
"Itu bisa menimbulkan multitafsir, saya akan dalami itu. Kalau itu terjadi, percayakan saja, saya akan dalami. Kenapa itu, apa betul pamer uang dan apa tujuannya, betul apa tidak pamer uang, nanti kita akan dalami," bebernya.
Sebelumnya, Polri mengeluarkan Surat Telegram Nomor ST/30/XI/HUM.4.3/2019 bertanggal 15 November 2019 yang berisi tentang penerapan pola hidup sederhana dengan tidak bergaya hidup mewah.
Surat telegram yang ditandatangani oleh Listyo Sigit semasa menjadi Kadiv Propam Polri itu berisi tujuh pedoman pola hidup sederhana bagi anggota Polri.
Pertama, tidak menunjukkan, memakai, memamerkan barang-barang mewah dalam kehidupan sehari-hari baik dalam interaksi sosial di kedinasan maupun di area publik.
Kedua, senantiasa menjaga diri, menempatkan diri (dengan) pola hidup sederhana di lingkungan internal institusi Polri maupun kehidupan bermasyarakat.
Ketiga, tidak mengunggah foto atau video pada medsos yang menunjukkan gaya hidup yang hedonis, karena dapat menimbulkan kecemburuan sosial.
Keempat, menyesuaikan norma hukum, kepatuhan, kepantasan dengan kondisi lingkungan tempat tinggal. Kelima, menggunakan atribut Polri yang sesuai dengan pembagian, untuk penyamarataan.
Keenam, pimpinan, kasatwil, perwira dapat memberikan contoh perilaku dan sikap yang baik (dengan) tidak memperlihatkan gaya hidup yang hedonis terutama Bhayangkari dan keluarga besar Polri.
Ketujuh, dikenakan sanksi yang tegas bagi anggota Polri yang melanggar.
(fnr/arh)Viral Istri Kapolres Joget TikTok Pamer Duit, Kapolda Sebut Tak Boleh - CNN Indonesia
Read More
No comments:
Post a Comment