Merdeka.com - Seorang remaja berinisial B (18), asal Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah, harus berurusan dengan polisi. Maksud hati ingin terkenal hingga viral di media sosial (Medsos), namun malah berujung masuk bui akibat tindakan konyol yang dilakukannya.
Dengan berlagak layaknya jagoan, B melakukan aksi mengendarai sepeda motor dengan menyeret senjata tajam jenis celurit. Aksi remaja kelahiran 6 Februari 2003 ini, diabadikan dengan kamera handphone oleh temannya dan kemudian hasilnya diunggah ke medsos.
Setelah viral dan mendapat banyak komentar warganet, B malah tersandung masalah. Ia diamankan petugas kepolisian, dan kini ditahan di Mapolres Wonogiri untuk menjalani pemeriksaan.
Kapolres Wonogiri AKBP Dydit Dwi Susanto dan Kasat Reskrim AKP Supardi mengatakan, tersangka merupakan warga Kampung Sukorejo, Kelurahan Giritirto, Kecamatan Wonogiri Kota. Tindakan tersangka dinilai membahayakan pengendara lain dan masyarakat pada umumnya.
"Tersangka B ditangkap pada hari Sabtu malam (13/11) kemarin," kata Dydit, Senin (15/11).
Menurut dia, pemuda yang diamankan tersebut masih berstatus pelajar Kelas 11 salah sebuah SLTA swasta di Wonogiri. Aksi membahayakan itu dilakukan pada Jumat (12/11) di jalan lingkar Alun-alun Giri Krida Bakti Wonogiri.
"Aksi yang dilakukan ini sudah meresahkan masyarakat. Dengan mengendarai sepeda motor untuk menyeret senjata tajam jenis celurit, mengelilingi jalan lingkar Alun-alun Giri Krida Bakti Kabupaten Wonogiri,” kata dia.
Dikatakan Dydit, tersangka memulai aksinya dari Jalan Pemuda depan Kantor Telkom ke arah barat, belok kiri di barat Alun-alun dan kemudian finish di depan Masjid Taqwa Wonogiri.
"Aksinya ini telah meresahkan warga masyarakat, terlebih setelah rekaman videonya viral di medsos. B kita amankan bersama barang buktinya,” kata Dydit.
Sejumlah barang bukti yang diamankan di antaranya, satu unit sepeda motor Suzuki Smash AD 3853 FR, satu buah senjata tajam jenis celurit dengan pegangan pipa besi, satu buah helm warna kuning, satu unit ponsel warna kuning, dan satu buah jaket Hoodie warna merah maroon.
Kasubsi Penmas Humas Polres Wonogiri, Aipda Iwan Sumarsono, menambahkan, tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1, Undang-Undang (UU) Darurat Nomor: 12 Tahun 1951. Yang ancaman hukumannya 10 tahun penjara.
Kepada polisi, B mengaku aksi yang dilakukan sekedar ingin eksis dan viral di nedsos ini. Namun ia tak menyangka perbuatannya berujung di balik jeruji besi.
"Saya menyesal. Saya tidak mengira kalau aksi saya yang sekedar agar ingin eksis dan viral di Medsos malah berbuntut menemukan kehidupan baru di balik jeruji besi,” ujar dia. [gil]
Video Naik Motor dan Bawa Celurit Viral Medsos, Pelajar di Wonogiri Ditangkap Polisi | merdeka.com - Merdeka.com
Read More
No comments:
Post a Comment