KOMPAS.com - Sebuah video yang menampilkan aksi penjambretan yang menimpa seorang anak kecil, viral di media sosial Instagram.
Dalam rekaman video CCTV terlihat korban sempat mengejar pelaku jambret yang kabur menggunakan motor dan berusaha menarik baju pelaku.
Video tersebut salah satunya diunggah akun Instagram @sukabumitoday pada Sabtu (6/11/2021).
"Sabtu (6/11) - Terjadi aksi penjambretan tadi siang di Jembatan Merah, Baros, Kota Sukabumi. Pelaku berhasil mengambil hp milik seorang anak kecil," tulis akun itu.
Video selengkapnya dapat dilihat di sini: Video viral anak kecil kejar pelaku jambret.
Baca juga: Video Viral Sebut Jalan Tol di Indonesia Tidak Aman, Ini Kata PUPR
Kronologi penjambretan
Kasi Humas Polres Sukabumi Kota Iptu Astuti Setyaningsih membenarkan adanya peristiwa itu.
Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu.
Daftarkan email
Menurut Astuti, aksi penjambretan terjadi pada Sabtu (6/11/2021) sekitar pukul 09.00 WIB di Kelurahan Limusnunggal, Kecamatan Cibeureum, Kota Sukabumi, Jawa Barat.
Pihaknya menjelaskan, kejadian bermula saat korban keluar rumah untuk berkunjung ke rumah tetangganya dengan berjalan kaki.
Namun dalam perjalanan korban dicegat pelaku dan ponselnya dirampas.
"Di perjalanan ada seorang laki-laki mengendarai sepeda motor Honda Beat dan memakai helm Grab hijau pura-pura bertanya rumah seseorang," kata Aiptu Astuti saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (8/10/2021).
Setelah korban menjawab tak mengetahui alamat rumah yang ditanyakan, pelaku tiba-tiba merampas ponsel korban secara paksa.
Korban sempat mengejar, tetapi pelaku melarikan diri.
Baca juga: Video Viral Pemuda Gendam Jaket Bapak-bapak di SPBU, Ini Ceritanya
Pelaku ditangkap
Tak berlangsung lama, Unit Reskrim Polsek Cibeureum Polres Sukabumi Kota telah berhasil menggungkap kasus tersebut dan menangkap pelaku dalam waktu 13 jam.
Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY. Zainal Abidin mengatakan, pihaknya juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.
Di antaranya adalah sepeda motor berikut kunci kontak yang digunakan oleh pelaku, surat kendaraan, helm, satu stel pakaian dan jaket, dusbook, serta uang tunai hasil penjualan ponsel korban.
Atas kejadian tersebut pelaku dikenai Pasal 76C Jo 80 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 368 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan atau perampasan.
"Pelaku terancam pidana penjara paling lama 9 tahun," kata AKBP Zainal, dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com.
Selanjutnya pihaknya mengimbau agar seluruh masyarakat lebih berhati-hati dan waspada dalam kondisi apa pun.
"Bisa dilakukan dengan tidak mengoperasikan telepon genggam saat berjalan kaki karena dapat dengan mudah menjadi incaran pelaku," kata Zainal.
Baca juga: Viral, Video Pengendara Motor di Sragen Adang Bus Lawan Arah, Polisi: Saya Acungi Jempol!
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Video Viral Anak Kecil Kejar Jambret di Sukabumi, Ini Kronologinya - Kompas.com - KOMPAS.com
Read More
No comments:
Post a Comment