KOMPAS.com - Sebuah video memperlihatkan pengendara sepeda motor berada di antara dua kereta yang melaju kencang, viral di media sosial.
Salah satu akun Instagram @jakartabersurara mengunggah video tersebut pada Senin (15/11/2021).
Video berdurasi 39 detik ini memperlihatkan seorang pengendara motor yang tak mengenakan helm, menerobos palang kereta api yang sudah ditutup dan berhenti di antara dua rel.
Tak berselang lama, dari arah berlawanan melaju kereta api barang dan kereta rel listik (KRL).
Laki-laki berbaju hitam menaiki sepeda motor bebek warna biru kombinasi hitam tersebut, sempat diteriaki oleh beberapa orang.
Namun, laki-laki ini tampak tenang berada di antara dua kereta yang melaju dengan cepat, padahal kondisi tersebut bisa sangat membahayakan.
Baca juga: Syarat PCR Kereta Api Jarak Jauh Kini Berlaku 3x24 Jam
Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu.
Daftarkan email
Berikut unggahannya:
Baca juga: Viral Salam dari Binjai di Tiktok dan Twitter Terkenal hingga Rusia
Tanggapan PT KAI
Dikonfirmasi Kompas.com, VP Public Relations PT Kereta Api Indonesia (KAI) Joni Martinus memberikan tanggapannya.
Joni mengatakan, kejadian penerobosan palang pintu kereta oleh pengendara motor tersebut terjadi di daerah operasional (Daop) 1 Jakarta, tepatnya di Jalan Jembatan Besi Raya, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat.
“Infonya kejadian tersebut di PJL 29A, Jalan Jembatan Besi Raya, Petak Jalur Duri-Angke, Daerah Operasi 1 Jakarta,” kata Joni saat dihubungi, Senin (15/11/2021) siang.
Kendati begitu, pihaknya belum mengetahui pasti kapan peristiwa ini terjadi, dan sejauh ini masih ditelusuri.
Sementara itu, Joni memastikan terdapat palang pintu kereta api di perlintasan sebidang tersebut.
“Masih ditelusuri (waktu kejadiannya). Untuk palang (pintu) ada,” tutur Joni.
Baca juga: Viral Salam dari Binjai di Tiktok dan Twitter Terkenal hingga Rusia
Wajib mendahulukan kereta api
Joni menyampaikan, pihaknya menyayangkan perilaku pengendara motor tidak menaati rambu-rambu lalu lintas.
Sebab hal tersebut dapat merugikan diri sendiri atau orang lain.
Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2007 Pasal 124 tentang Perkeretaapian, lanjut dia, menyampaikan bahwa pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api (KA).
“Pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan KA,” kata Joni.
Aturan tersebut juga tertuang dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pasal 114 menyebutkan bahwa pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib:
- Berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain
- Mendahulukan kereta api
- Memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel
Prioritas mendahulukan kereta api juga ditegaskan dalam Peraturan Menteri Perhubugan (Permenhub) Nomor 36 Tahun 2011 tentang Perpotongan dan/atau Persinggungan Antara Jalur Kereta Api dengan Bangunan Lain.
Pasal 6 ayat 1 Permenhub Nomor 36 Tahun 2011, menyebutkan bahwa pada perlintasan sebidang, kereta api mendapatkan prioritas berlalu lintas.
Baca juga: 12 Profesi yang Bisa Dapat Tiket Kereta Jarak Jauh Gratis dari KAI
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Video Viral Pemotor Terobos Palang Pintu dan Berhenti di Antara Dua Kereta, Ini Kata KAI - Kompas.com - KOMPAS.com
Read More
No comments:
Post a Comment