Rechercher dans ce blog

Friday, December 17, 2021

Fenomena “No Viral No Justice", Ini 4 Kasus yang Baru Ditangani Polisi setelah Viral di Medsos - Kompas.com - Nasional Kompas.com

JAKARTA, KOMPAS.com – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengakui belakangan ini muncul fenomena "no viral, no justice" di media sosial (medsos).

Listyo mengatakan dari fenomena ini, masyarakat berpandangan bahwa suatu laporan tindak pidana harus viral terlebih dulu agar segera ditindaklanjuti aparat kepolisian.

“Jadi ini kemudian sudah melekat di masyarakat bahwa harus viral, kalau tidak viral maka prosesnya tidak akan berjalan dengan baik,” kata Listyo di acara Rakor Anev Itwasum Polri 2021 yang disiarkan secara virtual, Jumat (17/12/2021).

Listyo pun mendorong jajarannya melakukan evaluasi dan menindaklanjuti laporan yang diadukan melalui program pengaduan massyarakat (dumas) sesuai dengan harapan masyarakat.

“Harapan kita pengaduan masyarakat ini betul-betul bisa kita tindaklanjuti sesuai dengan apa yang diharapkan masyarakat,” tegasnya.

Baca juga: Jenderal Listyo: Ini Levelnya Polsek atau Polres, Kenapa Laporannya ke Kapolri...

Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu.
Daftarkan email

Fenomena ini juga beriringan dengan kemunculan sejumlah tagar yang mengkritik kepolisian. Salah satunya memicu tagar #PercumaLaporPolisi pada awal Oktober lalu.

Tagar ini kemudian terus menjadi sorotan di media sosial setiap kali ada kasus-kasus laporan yang tidak ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.

Adapun Kompas.com merangkum beberapa kasus yang baru ditindaklanjuti saat sudah viral terlebih dahulu, yakni sebagai berikut:

1. Pelecehan seksual pegawai KPI

Seorang pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) berinisial MS mengaku telah menerima tindakan perundungan, perbudakan, hingga pelecehan seksual oleh teman-teman kantornya sejak ia bekerja di KPI pada 2012 silam.

Selama mengalami perundungan dan pelecehan seksual, MS sempat melaporkan kasusnya kepada atasannya dan pihak kepolisian, namun laporannya tidak diseriusi.

MS pertama kali mengadukan kasusnya ke Polsek Gambir pada 2019, namun petugas polisi malah menyuruhnya melapor lebih dulu kepada atasan di KPI agar diselesaikan secara internal.

Berselang setahun kemudian, MS kembali mencoba melapor ke Polsek Gambir, namun laporan ini juga tidak sesuai harapannya.

Karena sudah tidak tahu harus melapor ke mana, MS akhirnya menuliskan kasus perundungan dan pelecehan seksual yang dialaminya dalam surat yang kemudian viral di media sosial Twitter pada awal Septermber 2021.

Baca juga: Sorot Fenomena No Viral No Justice, Kapolri Minta Laporan Ditindaklanjuti Sesuai Harapan Masyarakat

"Tolong Pak Joko Widodo, saya tak kuat dirundung dan dilecehkan di KPI, saya trauma buah zakar dicoret spidol oleh mereka," tulis MS dalam suratnya.

Setelah viral, baru kemudian polisi, KPI, serta pihak lainnya bergerak menindaklanjuti kasus ini.

Komisioner KPI Nuning Rodiyah langsung mendampingi MS membuat laporan ke Polres Metro Jakarta Pusat pada Rabu (1/9/2021) malam pukul 23.30 WIB.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Wisnu Wardhana membenarkan MS telah kembali membuat laporan atas kasusnya.

"Iya benar yang bersangkutan sudah melapor," kata Wisnu saat dikonfirmasi, Kamis (2/9/2021). Polisi pun langsung bergerak cepat mengusut kasus ini.

2. Pemerkosaan 3 anak di Luwu Utara

Kasus pemerkosaan tiga anak oleh ayah kandung sempat menjadi sorotan pada awal Oktober 2021.

Kasus ini diungkap langsung oleh ibu dari tiga anak dalam salah satu pemberitaan media.

Pemberitaan terkait ini viral di media sosial lantaran kepolisian di Luwu Timur malah menghentikan penyelidikan kasus tersebut.

Padahal, proses penyelidikan baru dilakukan dua bulan sejak ibu tersebut membuat pengaduan ke polisi.

Baca juga: Kompolnas: Dalam Bertugas, Polisi Jangan Lukai Hati Masyarakat

Saat kasus menjadi viral, Polres Luwu Timur, Sulawesi Selatan, melakukan penyelidikan baru terkait kasus dugaan pemerkosaan terhadap tiga anak perempuan tersebut.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, penyidik setempat telah membuat laporan model A pada 12 Oktober 2021 untuk menyelidiki kasus tersebut.

Laporan model A ialah aduan yang dibuat anggota polisi yang mengalami, mengetahui, atau menemukan langsung sebuah peristiwa.

"Penyidik telah membuat laporan polisi model A tertanggal 12 Oktober 2021 perihal adanya dugaan pencabulan anak di bawah umur. Ditulis pelaku dalam proses lidik," kata Ramadhan, dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (14/10/2021).

3. Kasus bunuh diri mahasiswi NWR

Polda Jawa Timur telah menahan dan memproses Bripda Randy Bagus yang diduga sengaja menyuruh NWR untuk melakukan aborsi sebanyak dua kali.

Proses ini dilakukan setelah NWR tewas bunuh diri dengan menenggak racun. Kematian NWR pun menjadi viral di media sosial Twitter pada Sabtu (4/12/2021).

Salah satu warganet yang mengaku teman dekat NWR mengunggah caption percakapan bahwa korban mengalami depresi karena masalah asmara.

Korban disebut memiliki hubungan asmara dengan seorang anggota polisi berinisial R yang bertugas di Polres Pasuruan Jawa Timur.

Baca juga: Polisi Diminta Perbaiki Kinerja karena Makin Banyak Pihak yang Mengawasi

Dari penyelidikan polisi, penyebab NWR mengakhiri hidupnya karena mengalami tekanan mental atau depresi.

Bripda Randy juga terbukti memiliki hubungan asmara sebagai pacar dari NWR, sejak 2019 dan keduanya kerap berhubungan badan layaknya suami istri di sejumlah lokasi.

Akibatnya, Randy yang terseret kasus bunuh diri NWR, diberhentikan secara tidak hormat.

"Tindak tegas baik sidang kode etik untuk dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)," kata Dedi, dikutip Antara, Minggu (5/12/2021).

4. Anggota Polsek Pulogadung tak seriusi laporan

Anggota Polsek Pulogadung Jakarta Timur, yang memarahi laporan seorang warga yang menjadi korban pencurian kini mendapat harus menerima konsekuensi atas ulahnya.

Aipda Rudi Panjaitan telah diperiksa Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Jakarta Timur. Dia juga dimutasi ke Polres Jakarta Timur dalam rangka pembinaan.

"Sudah dimutasikan di Polres Jakarta Timur. Kan jabatannya Unit Serse Pulogadung, kemudian dipindahkan ke Polres Jaktim, non-job, jadi Basium atau Bintara Seksi Umum itu dalam rangka pembinaan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan, Senin (13/12/2021).

Proses yang dilakukan kepada Rudi ini juga dimulai saat korban menceritakan pengalamannya lewat media sosial dan menjadi viral.

Baca juga: Hampir 4 Bulan, Polisi Masih Lengkapi Berkas Kasus Fortuner Tabrak Lari di Jaksel

Meta Kumala (32), melaporkan kejadian pencurian ke Polsek Pulogadung karena kehilangan tas yang berisi kartu ATM, KTP, kartu kredit, kunci mobil, hingga uang senilai Rp 7 juta.

Namun, laporan Meta justru direspons dengan cibiran dari salah seorang anggota polisi.

"Dia bilang, 'Ngapain sih Ibu punya ATM banyak-banyak? Kalau gini kan jadi repot. Percuma kalau dicari juga pelakunya. Memang ibu enggak tahu adminnya itu mahal?'," ucap Meta menirukan omongan polisi tersebut saat dihubungi, Minggu (12/12/2021) malam.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Adblock test (Why?)


Fenomena “No Viral No Justice", Ini 4 Kasus yang Baru Ditangani Polisi setelah Viral di Medsos - Kompas.com - Nasional Kompas.com
Read More

No comments:

Post a Comment

Bareskrim Tangkap Bos Robot Trading Viral Blast yang Rugikan Member Rp 1,2 T - detikNews

Jakarta - Bareskrim Polri menangkap tersangka kasus robot trading Viral Blast , Putra Wibowo alias PW. Putra ditetapkan masuk daftar penc...