Rechercher dans ce blog

Friday, May 13, 2022

Viral Video Mau Ambil Mobil Diminta Tebusan Rp24 Juta, Ini Kata Polisi | merdeka.com - Merdeka.com

Merdeka.com - Sebuah video yang viral di media sosial berdurasi 7 menit 27 detik berisikan pengakuan seorang sopir yang dimintai uang Rp24 juta oleh anggota Satlantas Polres Grobogan, Jawa Tengah. Uang itu digunakan untuk menebus barang bukti kecelakaan mikrobus Isuzu Elf.

Dalam video yang diunggah akun Facebook, Hukum & Kriminal tersebut, diperlihatkan percakapan sang sopir, Cipto Utomo, warga Demak dengan seseorang yang merekam. Cipto pun memberikan keterangan bahwa dirinya selaku pengendara Elf pada 26 April lalu terlibat kecelakaan dengan kendaraan roda dua.

taboola mid article

Dalam video, Cipto mengaku dirinya diminta uang sebesar Rp24 juta saat ingin mengambil kendaraannya di Unit Gakkum Satlantas Polres Grobogan.

Menindaklanjuti video tersebut, Kapolres AKBP Benny Setyowadi berterima kasih adanya kiriman video keluhan masyarakat tersebut. Pihaknya langsung membentuk tim dari Propam untuk turun melakukan klarifikasi dan pengecekan kejadian tersebut.

"Hasil yang kita dapatkan sementara kasus kecelakaan tersebut sudah selesai melalui Restoratif justice (RJ) tinggal pencabutan berkas, namun pihak Pelaku (Cipto Utomo) ada kesalahan persepsi yaitu ada pasal yang dibaca yaitu Pasal 311 UU LAJ yang memuat dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp24 juta, dan kesalahan persepsi dari Pak Cipto dikira harus membayar Rp24 juta," katanya dalam siaran pers yang diterima, Jumat (13/5).

Dia mengatakan, Cipto Utomo membaca UU LAJ tersebut yang terpampang di ruang Unit Gakkum Sat Lantas Polres Grobogan.

Saat ini tim Propam Polres Grobogan masih melakukan penyelidikan kasus tersebut, untuk melakukan pengecekan SOP yang berlaku di Unit Gakkum Laka Lantas, pelayanan dan jika ditemukan adanya kesalahan prosedural akan dilakukan tindakan tegas.

Benny menyampaikan, atas nama pimpinan Polres Grobogan menyampaikan permohonan maaf jika selama proses pelayanan di Polres Grobogan masih ada yang kurang berkenan dan tidak maksimal kepada masyarakat.

"InsyaAllah, kami berjanji proses ini akan kita buka semuanya, dan yang jelas kejadian viral video kemarin adalah kesalahan persepsi yang berbeda dari pihak Pak Cipto, dan yang bersangkutan sendiri sudah menyatakan kalau dirinya salah tafsir," tutupnya.

Adblock test (Why?)


Viral Video Mau Ambil Mobil Diminta Tebusan Rp24 Juta, Ini Kata Polisi | merdeka.com - Merdeka.com
Read More

No comments:

Post a Comment

Bareskrim Tangkap Bos Robot Trading Viral Blast yang Rugikan Member Rp 1,2 T - detikNews

Jakarta - Bareskrim Polri menangkap tersangka kasus robot trading Viral Blast , Putra Wibowo alias PW. Putra ditetapkan masuk daftar penc...