Rechercher dans ce blog

Sunday, June 5, 2022

Video Viral Uang Salah Potong Dijual hingga 50 Kali Lipat, Ini Penjelasan BI - Kompas.com - KOMPAS.com

KOMPAS.com - Sebuah video tentang uang miscut atau salah potong dihargai 25 sampai 50 kali lipat, viral di media sosial TikTok.

Sebagaimana diunggah oleh akun @lim16_ pada Rabu (11/5/2022), video tersebut menayangkan uang kertas senilai Rp 10.000 yang disebut miscut, karena potongannya tidak sesuai.

"uang miscut, barang kali teman-teman ada uang seperti itu dan mw jual silakan hubungi kita nomor ada di Bio.. diganti 25x lipat sampai 50x lipat sesuai kondisi uang," tulis pengunggah.

@lim16_ uang miscut,barang kali teman" ad uang seperti itu dan mw jual silhkan hubungi kita nomor ad di Bio..diganti 25x lipat Samapi 50x lipat sesuai kondisi uang .#uanguniq#uangindonesia#viral#fyp#uangantik ? suara asli - benget sukses

Hingga Minggu (5/6/2022) pagi, unggahan tersebut telah dilihat lebih dari 27 juta kali dan disukai lebih dari 1 juta pengguna TikTok.

Baca juga: Viral Uang Rp 1.000 Salah Cetak, Apa Bisa Ditukar? Ini Penjelasan BI

Bisa laku hingga jutaan Rupiah

Saat dihubungi Kompas.com, pengunggah Yanto Lim mengatakan, dirinya sebagai kolektor tertarik pada uang miscut karena bentuknya yang unik.

"Karena uang tersebut kita sebagai kolektor melihatnya unik, bagus, dan cantik dipandang, makanya kita membeli uang tersebut dengan harga tertentu," kata dia kepada Kompas.com, Jumat (27/5/2022).

Adapun penentuan harganya, dilihat dari kondisi uang miscut, seperti mulus, baru, tidak ada lipatan, dan keekstreman atau kelangkaan bentuk uang tersebut.

Bahkan menurut Yanto, bentuk uang miscut yang sangat ekstrem dapat dipatok hingga Rp 1 juta.

Penentuan harga uang miscut juga dapat dilihat dari nominal. Misalnya, uang dengan nominal Rp 100.000 cenderung berharga lebih tinggi dibanding nominal di bawahnya.

Meski demikian, menurut Yanto, nominal Rp 10.000 bisa saja lebih tinggi harganya dibanding nominal Rp 100.000 jika bentuk potongannya lebih ekstrem.

Yanto menuturkan, uang salah potong bukan merupakan uang langka. Akan tetapi, bentuknya yang unik dan cantik membuat kolektor ingin mengoleksinya.

Masyarakat yang memiliki uang miscut juga dapat menjual ke kolektor, seperti dirinya.

Pasalnya, jika ditukarkan ke Bank Indonesia (BI), masyarakat hanya mendapat penukaran sesuai dengan nominal.

"Saya sering dapat info juga sering masyarakat dapat uang seperti itu tapi ditukar lagi ke BI," kata Yanto.

Baca juga: Ramai soal Uang Salah Cetak Potongannya Tidak Sesuai, Apa Kata BI?

Dapat ditukarkan ke BI

Direktur Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) Junanto Herdiawan mengatakan, uang cacat berupa uang misprint atau miscut, tidak bisa digunakan sebagai alat pembayaran.

Adapun bagi masyarakat yang menemukan uang cacat seperti uang miscut, dapat menukarkannya ke BI.

Selama uang tersebut diyakini keasliannya, masyarakat akan mendapat penukaran sesuai dengan nominalnya.

"Masyarakat dapat menukarkan ke BI dan mendapat penukaran dengan nilai nominal sesuai, sepanjang uang cacat tersebut dapat diyakini keasliannya," ujar Junanto kepada Kompas.com, Sabtu (4/6/2022).

Junanto melanjutkan, terhadap uang cacat tersebut pihaknya akan melakukan pemusnahan, sehingga tidak beredar di masyarakat.

Ke depan, BI akan senantiasa meningkatkan pemantauan serta berkoordinasi dengan Peruri, perusahaan umum Percetakan Uang Republik Indonesia.

Hal tersebut guna memastikan proses pencetakan uang sesuai dengan kualitas Hasil Cetak Sempurna (HCS) sebelum diedarkan kepada masyarakat.

Baca juga: Viral, Video Uang Pecahan 1.0, Bisakah untuk Pembayaran? Ini Kata Peruri

Cara menukarkan uang ke BI

Diberitakan Kompas.com, 22 September 2021, Junanto menjelaskan bahwa syarat penukaran uang di BI haruslah uang yang masih berlaku.

Jika uang tersebut sudah dicabut dari peredaran, maka wajib masih dalam batas penukarannya.

Berikut cara menukarkan uang miscut atau uang rusak ke BI:

  1. Bawa uang rusak yang masih memenuhi syarat sesuai Bank Indonesia
  2. Kunjungi kantor BI atau bank umum yang melayani penukaran uang rusak
  3. Serahkan uang yang ingin ditukarkan kepada petugas
  4. Petugas akan melakukan scanning terhadap uang yang dibawa
  5. Jika uang yang rusak masih sesuai persyaratan, maka uang akan diganti dengan nominal yang sama
  6. Jika uang tidak memenuhi persyaratan, maka petugas akan meminta Anda mengisi formulir pengajuan penelitian yang disediakan
  7. Jika tidak ingin melanjutkan proses penelitian, maka uang tersebut akan dikembalikan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Adblock test (Why?)


Video Viral Uang Salah Potong Dijual hingga 50 Kali Lipat, Ini Penjelasan BI - Kompas.com - KOMPAS.com
Read More

No comments:

Post a Comment

Bareskrim Tangkap Bos Robot Trading Viral Blast yang Rugikan Member Rp 1,2 T - detikNews

Jakarta - Bareskrim Polri menangkap tersangka kasus robot trading Viral Blast , Putra Wibowo alias PW. Putra ditetapkan masuk daftar penc...