JAKARTA - Terdakwa Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo menyampaikan pleidoi terhadap tuntutan jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntutnya 12 tahun penjara.
Ia, dengan nada berat, mengaku tertekan saat diperlihatkan video yang sempat beredar di media sosial, yang memperlihatkan eksekusi mati pada dirinya, dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Hal tersebut disampaikan oleh Ferdy Sambo saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi, tuntutan penjara seumur hidup di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023).
"Majelis Hakim Yang Mulia, dalam satu kesempatan di awal persidangan, bahkan Penasihat Hukum pernah menunjukkan sebuah video viral di masyarakat yang menggambarkan prosesi eksekusi mati terhadap diri saya sebagai terdakwa," ujar Sambo di ruang sidang.
"Padahal persidanganpun masih berjalan dan jauh dari putusan pengadilan,” jelas dia.
Dalam hal ini, video terkait eksekusi mati tersebut hanya ada satu yang beredar. Menurut Sambo, hal itu juga berdampak pada keluarganya.
Follow Berita Okezone di Google News
Ketika Ferdy Sambo Tertekan dengan Video Viral soal Eksekusi Mati - Okezone News
Read More
No comments:
Post a Comment