Curhat seorang pengguna Facebook belakangan membuat penasaran warganet. Pasalnya, ia menulis ingin ikut kembali menjadi peserta BPJS Kesehatan, tetapi iuran 11 tahun sebelumnya belum dibayarkan. Jika sudah begitu, apakah tagihannya akan melambung tinggi?
"Assalamualaikum lur, kalau tidak bayar BPJS selama 11 tahun apa benar harus bayar dulu yang 11 tahun baru bisa aktif kembali?" tulis pengunggah yang tersebar di grup info Cegatan Solo dan Sekitarnya.
Melihat cuitan itu, Kepala Humas BPJS Kesehatan Iqbal Anas Ma'ruf memberikan komentar dengan nada meragukan. Sebab, BPJS Kesehatan baru berdiri sejak 2014. Jadi, bagaimana bisa seseorang menunggak iuran hingga 11 tahun lamanya?
"Nggak ada 11 tahun sebenarnya, 2014 ke 2023, masa 11 tahun. BPJS sejak 1 Januari 2014," sebutnya.
Di samping itu, Iqbal menjelaskan peserta yang ingin kembali mengaktifkan keanggotaannya cukup membayarkan tunggakan iuran selama 24 bulan saja. Adapun aturan ini tertuang dalam Perpres 82 Tahun 2018 pasal 42.
"Kartunya akan aktif kalau peserta tersebut sudah membayar tunggakan iurannya maksimal 24 bulan dan iuran bulan berjalannya. Kalau menunggak lima tahun, dihitung tunggakannya 24 bulan, bukan 60 bulan," kata Iqbal kepada detikcom Minggu (22/1/2023).
Sebagai contoh, Iqbal menggambarkan keluarga mandiri kelas 2 yang terdiri dari empat anggota dan iurannya sebulan masing-masing sebesar Rp 100.000. Itu berarti 4 x 100.000 x 24 bulan totalnya 9,6 juta.
Jadi, sungguhpun orang tersebut sudah menunggak lebih dari empat tahun, tetap yang dihitung adalah 24 bulan. Hingga kini, belum ada tanggapan lebih lanjut dari pengunggah curhatan tersebut.
Simak Video "Minta Tak Diskriminasi, BPJS Kesehatan Beberkan Inovasi Pelayanan Baru"
[Gambas:Video 20detik]
(Fadilla Namira/naf)
Viral Nunggak Iuran BPJS Kesehatan 11 Tahun, Harus Bayar Full Biar Aktif Lagi? - detikHealth
Read More
No comments:
Post a Comment