Sebuah video yang memperlihatkan pemotor bercelana loreng menendang pemotor lain di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, viral di media sosial. Kejadian itu bermula saat keduanya bertabrakan di jalur sepeda.
Dalam video yang beredar, seperti dilihat detikcom, Kamis (12/1/2023), seorang pengendara sepeda motor terlihat menyalakan lampu sein hendak berbelok ke arah kiri dari jalan utama dan memotong jalur sepeda. Saat itu, tiba-tiba muncul pemotor bercelana loreng di jalur sepeda. Alhasil, tubrukan di antara keduanya pun tak terelakkan.
Setelah itu, pria bercelana loreng yang melaju di jalur sepeda itu justru memarahi pemotor lain tersebut. Bahkan pria yang diduga anggota TNI itu terlihat menendang pemotor tersebut.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan pihaknya belum menerima menerima laporan terkait peristiwa tersebut. Latif menyatakan pihaknya juga akan menyelidiki kebenaran video tersebut.
"Belum monitor, belum ada laporan. Iya kita respons (selidiki)," kata Latif saat dihubungi, Kamis (12/1/2023).
Sementara itu, Kapendam Jaya Letkol Cpm Dwi Indra Wirawan mengatakan juga akan menyelidiki video tersebut. Termasuk memastikan apakah betul pemotor bercelana loreng itu anggota TNI atau bukan.
"Terima kasih infonya, kami dalami dulu," kata Dwi Indra saat dihubungi.
Soal Aturan Motor Masuk Jalur Sepeda
Dihubungi terpisah, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Jhoni Eka Putra mengatakan belum ada ketentuan yang mengatur larangan sepeda motor masuk jalur sepeda.
"Aturan hukum yang menyatakan aturan motor tidak boleh melewati sekitaran jalur sepeda belum ada. Jadi belum ada aturan yang mengikat secara gamblang soal sepeda motor tidak boleh lewat jalur sepeda," kata Jhoni saat dihubungi.
Kendati demikian, lanjut Jhoni, pengguna sepeda motor memang tidak dianjurkan untuk memasuki jalur sepeda karena dinilai berbahaya.
"Kalau ketentuan boleh-boleh saja, cuman disarankan jangan. Kita mengimbau kepada seluruh pengendara tidak melewati jalur sepeda," ujarnya.
Jhoni menyatakan aksi pria bercelana loreng yang menendang pria lain tersebut bisa dikenai tindak pidana. Namun hingga kini pihak kepolisian belum mendapatkan laporan tersebut.
"Selama dia (korban) melapor, bisa mengadu ke delik laporan. Istilahnya kalau dia melapor apakah ada luka ringan, berat, itu bisa masuk delik," jelasnya.
Lihat juga Video: Penampakan Uang Miliaran Berhamburan di Sumbar gegara Mobil Terbalik
(wnv/mea)Viral, Pria Bercelana Loreng Tendang Pemotor gegara Tabrakan di Sudirman - detikNews
Read More
No comments:
Post a Comment