SERAMBINEWS.COM - Viral praktik pengobatan Ida Dayak di Indonesia.
Ida Dayak disebut-sebut dapat mengobati tulang bengkok.
Setelah viral, aksi pengobatan alternatif Ida Dayak tersebut ternyata juga tak luput mendapat sorotan dari berbagai pihak.
Seperti Kementerian Kesehatan atau Kemenkes hingga dokter bedah tulang.
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kemenkes Siti Nadia Tarmizi memberikan tanggapan terkait pengobatan gratis Ida Dayak yang belakangan viral.
Siti Nadia menjelaskan untuk melakukan praktik pengobatan alternatif perlu memiliki izin surat terdaftar penyehat tradisional (STPT).
Ia menjelaskan bahwa Kemenkes memberikan pengawasan koordinasi melalui dinas kesehatan dalam melakukan pembinaan untuk tenaga penyehat yang membuka praktik pengobatan alternatif atau tradisional.
Adapun tenaga penyehat yang membuka praktik pengobatan tersebut dibagi berdasarkan modalitas.
Di antaranya keterampilan, ramuan dan campuran.
Demikian berdasarkan hal itu, pihaknya melakukan pembinaan agar masyarakat tidak dirugikan.
Siti Nadia membeberkan regulasi pengawasan dan pembinaan tersebut tercantum dalam sejumlah peraturan pemerintah.
Lebih lanjut, perwakilan Kemenkes itu tak menamfik adanya banyak prajtik pengobatan tradisional sebagai warisan budaya.
Namun, hal itu menurutnya tetap harus diawasi dan harus terbukti melalui penelitian empiris serta kajian ilmiah.
Kemenkes mewanti-wanti agar masyarakat tetap berhati-hati dan menyarankan untuk menjalani pengobatan pada ahlinya secara medis.
Viral Pengobatan Ida Dayak, Dokter Bedah Tulang Bongkar Triknya, Kemenkes Ikut Menyorot - Serambinews.com
Read More
No comments:
Post a Comment