KOMPAS.com - Belakangan, media sosial ramai dengan kemunculan video asusila berdurasi 47 detik yang disebut mirip aktris Rebecca Klopper.
Diberitakan Kompas.com, Selasa (6/6/2023), Rebecca akhirnya buka suara menyusul beredarnya video syur itu.
Rebecca meminta maaf kepada masyarakat Indonesia atas pemberitaan yang menyangkut dirinya.
Melalui konferensi pers di kawasan Panglima Polim, Jakarta Selatan, dia turut mengungkapkan telah melaporkan perkara video syur mirip dirinya kepada pihak kepolisian.
"Permasalahan ini sudah saya laporkan kepada polisi di Bareskrim Mabes Polri pada hari Senin, 22 Mei 2023 untuk memperoleh penanganan. Untuk itu, saya menyerahkan segala sesutu tentang masalah ini kepada kepolisian," ucapnya, Selasa.
Kendati demikian, beberapa warganet masih meminta sumber video yang diduga diperankan Rebecca Klopper tersebut.
"Vidio nya dong bagi yg 47 detik Rebecca," tulis salah satu warganet Twitter.
"Woi bagi video rebecca," kata warganet lain.
Lalu, adakah ancaman pidana bagi seseorang yang menyebarkan konten asusila?
Baca juga: Ramai soal Warganet Mendapat Ancaman Video Pribadinya Akan Disebar, ke Mana Bisa Melapor?
Ancaman pidana penyebar konten asusila
Penyebar foto atau video yang memuat konten asusila seperti tanpa busana, diduga telah melanggar aturan dan norma berlaku.
Video Syur 47 Detik Mirip Rebecca Klopper Viral, Jangan Sebar atau Bisa Kena Pidana! - Kompas.com - KOMPAS.com
Read More
No comments:
Post a Comment