JAKARTA, KOMPAS.com – Viral video di media sosial seorang seorang anggota Polri yang diduga berdinas di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, berinisial Iptu MIP, melakukan perselingkuhan dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Merespons peristiwa itu, Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) akan melakukan sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) terhadap Iptu MIP.
“Rencana tindak lanjut antara lain melakukan proses pemberkasan Kode Etik Polri, melaksanakan sidang Komisi Kode Etik Polri,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu (14/6/2023).
Baca juga: Kapolri Perkirakan Banding Teddy Minahasa Tak Akan Terlalu Jauh dari Hasil Sidang Etik
Ramadhan mengatakan, istri dari Iptu MIP, berinisial AHS, juga telah melaporkan suaminya itu ke Divpropam Polri.
Polisi juga telah melakukan pemeriksaan terhadap Iptu MIP, AHS, ibu dari pelapor yakni R, serta tim Divpropam Polri juga melakukan gelar perkara.
Hasilnya, Iptu MIP terbukti melakukan dugaan pelanggaran etik.
“Ditemukan cukup bukti bahwa Iptu MIP telah melakukan perselingkuhan, KDRT, penelantaran anak, dan perbuatan asusila dengan seorang wanita inisial AM,” ujar Ramadhan.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa Iptu MIP saat ini telah ditempatkan khusus selama 21 hari ke depan.
“Terhitung dari tanggal 13 Juni 2023 sampai dengan 4 Juli 2023 oleh Divpropam Polri untuk menjalani sidang KKEP,” katanya.
Baca juga: Pengacara Teddy Minahasa Nilai Sidang Etik Kliennya Terlalu Terburu-Buru
Adapun dalam video yang beredar di media sosial, seorang wanita inisial AHS yang disebut sebagai istri Iptu IMP mengungkapkan perilaku tercela suaminya.
Dalam video, AHS disebutkan menemukan 12 video asusila suaminya dengan seorang janda. Saat perselingkuhannya terbongkar, AHS mengaku pernah disiram bubur panas oleh Iptu MIP di hadapan anaknya.
AHS juga disebut telah melaporkan perbuatan suaimnya ke Divpropam Polri dan Propam Polda Sumatera Utara.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Video Viral Anggota Polisi Selingkuh dan Lakukan KDRT, Polri Segera Sidang Etik Iptu MIP - Kompas.com - Nasional Kompas.com
Read More
No comments:
Post a Comment