TRIBUNKALTIM.CO - Viral kasus di Pandeglang, sebenarnya apa arti revenge porn? Bagaimana langkah yang harus dilakukan jika jadi korban?
Diberitakan sebelumnya, ada kasus revenge porn di Pandeglang, di mana akun Twitter @zanatul_19 atau Iman Zanatul Haeri, menceritakan kasus revenge porn yang dialami adiknya.
Ramainya kasus di Pandeglang ini karena pelaku mengancam korban berkali-kali dengan revenge porn setelah diperkosa dan selalu diancam selama tiga tahun.
Arti revenge porn adalah pelecehan seksual dalam ranah siber yang dilakukan tanpa konsensual atau tanpa adanya persetujuan.
Pelaku mengancam korban dengan cara menyebarkan foto atau video di internet yang menampilkan diri korban juga termasuk dalam arti revenge porn.
Penyebab terjadinya revenge porn ini biasanya karena pelaku merasakan sakit hati karena ditinggalkan, tidak ingin berpisah atau tidak dituruti keinginannya.
Baca juga: Profil dan Biodata Alwi Husen Maolana, Pelaku Revenge Porn pada Mahasiswi di Pandeglang
Maka dari itu, pelaku bertujuan untuk mempermalukan atau membuat korban merasa tertekan.
Lalu, apa langkah yang harus dilakukan jika jadi korban revenge porn?
Secara umum, jika menjadi korban revenge porn ada empat langkah yang bisa dilakukan, yaitu:
1. Menyimpan Barang Bukti
Jika menjadi korban revenge porn, maka hal pertama yang harus dilakukan adalah menyimpan barang bukti.
Barang bukti ini bisa berupa screenshot (tangkapan layar) yang menampilkan kalimat ancaman dari pelaku.
Berikutnya adalah menyimpan link postingan atau akun media sosial yang digunakan pelaku untuk menyebarkan foto atau video intim.
Baca juga: Terjawab Sosok Alwi Husen Maolana Sebenarnya, Anak Siapa? Terduga Pelaku Rudapaksa dan Revenge Porn
Simpan link dari unggahan tersebut, screenshot, dan kumpulkan dalam bentuk catatan kronologis.
Viral Kasus di Pandeglang, Apa Arti Revenge Porn? Ini Langkah yang Harus Dilakukan Jika Jadi Korban - Tribun Kaltim
Read More
No comments:
Post a Comment