Sabtu, 8 Juli 2023 - 06:56 WIB
Bogor – Sebuah video anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang merekam sedang melakukan pesta minuman keras saat berjaga malam di kantor pemerintahan Kabupaten Bogor, viral di media sosial. Kini anggota tersebut dipecat PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat).
Dalam video yang beredar, empat anggota Satpol PP sedang piket malam ditemani dua botol miras yang sudah diminum. Video tersebut kemudian dijadikan status oleh anggota Satpol PP.
Atas kejadian itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kastpol.PP) Kabupaten Bogor, Cecep Imam Nagarasid menegaskan bahwa anggotanya sudah dipecat secara tidak hormat.
"Lima orang oknum ini dinyatakan melanggar aturan. Maka sesuai sanksi yang tertera dalam dokumen tersebut, dengan ini diputuskan lima orang tersebut, diberhentikan secara tidak hormat atau PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat)," jelasnya.
Video tersebut beredar pada 1 Juli 2023, yang bermula dari media sosial milik anggota berinisial RS. Setelah dilakukan pemeriksaan oleh PPNS, selain RS ditetapkan orang juga terlibat yakni WQ, RF, AS dan DY.
"Kami sangat menyayangkan dan prihatin dengan adanya kejadian tersebut," ungkap Imam.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Dari hasil pemeriksaan, kata Iman, diipastikan pula bahwa minuman tersebut bukan berasal dari barang sitaan petugas melainkan dibeli oleh oknum tersebut. "Ini dibuktikan dengan adanya bukti transaksi yang ada," jelasnya.
Viral Tenggak Miras di Kantor, 5 Anggota Satpol PP Bogor Dipecat - VIVA - VIVA.co.id
Read More
No comments:
Post a Comment