Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti buka suara terkait 419 ribu akun peserta penerima bantuan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dinonaktifkan oleh pemerintah daerah (pemda) Malang.
Ratusan ribu warga tersebut tercatat terdaftar sebagai peserta kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI) daerah. Di mana pembayarannya menggunakan APBD.
Menurut Ghufron, warga yang sudah dinonaktifkan tak perlu khawatir karena bisa diambil alih oleh pemerintah pusat dan kembali menjadi PBI yang ditanggung oleh APBN. Asalkan, warga terkait memenuhi syarat yang ditetapkan.
"Prinsip asal memenuhi syarat dan kuotanya, tentunya bisa (diambil alih oleh pemerintah pusat). Tetapi biasanya jumlah terbatas," ujar Ghufron kepada CNNIndonesia.com, Kamis (10/8).
Adapun syarat agar masyarakat bisa menjadi peserta kategori PBI tertuang dalam Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 21 Tahun 2019 tentang Persyaratan dan Tata Cara Perubahan Data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan.
Dalam beleid tersebut, syarat utama masyarakat bisa menjadi peserta BPJS Kesehatan PBI adalah tergolong sebagai kelompok fakir miskin.
Fakir miskin adalah orang yang tidak punya sumber pencaharian atau memiliki pencaharian, namun tidak mempunyai kemampuan untuk memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kehidupannya dan keluarganya.
Singkatnya, pendapatannya hanya cukup untuk makan sehari-hari. Namun, tidak bisa memenuhi kebutuhan hidup lain, termasuk membayar iuran kepesertaan BPJS Kesehatan bagi dirinya dan keluarganya.
Kemudian, calon peserta juga harus terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Karena kuotanya yang terbatas, Ghufron mengingatkan agar masyarakat yang mampu tetap membayar secara mandiri.
"Kalau bagi yang mampu sebaiknya bayar sendiri, untuk yang miskin dan tidak mampu dibiayai pemerintah pusat," jelasnya.
Sebelumnya, viral pemberitaan Pemerintah Kabupaten Malang mencoret 419 ribu peserta BPJS Kesehatan kategori PBI daerah karena biaya iuran bagi peserta itu nyaris bikin APBD jebol. Adapun Pemkab Malang mencatat warga peserta BPJS Kesehatan kategori PBI daerah jumlahnya bertambah menjadi 679.721 jiwa per Agustus 2023.
Biaya bantuan iuran BPJS Kesehatan untuk ratusan ribu jiwa warga itu membengkak mencapai Rp25 miliar per bulan. Pemkab Malang terbelit utang Rp84 miliar ke BPJS Kesehatan.
"Posisi per hari ini Pemkab Malang masih memiliki utang sekitar Rp84 miliar ke BPJS Kesehatan," kata Kepala Dinas Kesehatan Malang Wiyanto Wijoyo, Jumat (4/8).
Sebab itu, Bupati Sanusi meminta Wijoyo membenahi data peserta BPJS Kesehatan PBID supaya keuangan Pemkab Malang tidak jebol.
Kebijakan penonaktifan sementara layanan BPJS Kesehatan untuk ratusan ribu peserta itu diberlakukan mulai 1 Agustus.
(ldy/sfr)BPJS Angkat Suara soal Viral 419 Ribu Akun Peserta Nonaktif di Malang - CNN Indonesia
Read More
No comments:
Post a Comment