Rechercher dans ce blog

Sunday, September 3, 2023

Viral Mobil Ugal-ugalan di Jalan Tol Ternyata Dikemudikan Lansia - CNN Indonesia

Jakarta, CNN Indonesia --

Sebuah video viral di media sosial memperlihatkan mobil ugal-ugalan pindah jalur bahkan sampai menyerempet pembatas dan pagar jalan tol yang ternyata dikemudikan seorang lansia. Belum diketahui apakah si pengemudi memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) atau tidak, tetapi jika saja punya seharusnya tak diizinkan dekat setir demi keselamatan.

Pengemudi lansia tersebut tampak dalam cuplikan video diduga tak mampu menguasai kemudi. Dia terlihat membawa satu orang penumpang lain yang juga lansia di jok belakang.

[Gambas:Instagram]

Video kejadian ini diunggah akun Instagram Indocarstuff pada Minggu (3/9). Awalnya terlihat pria lansia itu hendak memasuki jalan tol menggunakan sedan Hyundai Avega dengan pelat nomor F 1266 GP.

Namun saat pembayaran ia terlihat kesulitan menyesuaikan posisi mobil dengan titik tap kartu transaksi tol sehingga mengharuskannya membuka pintu sopir. Video berlanjut memperlihatkan Avega berhasil masuk tol.

Kejadian mengkhawatirkan lantas terjadi karena mobil tak pernah anteng di satu lajur, bergerak ke kanan dan kiri sampai hampir menabrak truk
dan ditabrak mobil lain dari belakang. Sisi kanan Avega itu juga terlihat berkali-kali menyerempet pembatas jalan di kanan lajur.

Mobil tersebut akhirnya diberhentikan oleh pengemudi lain yang merekam video kemudian baru diketahui ternyata yang mengemudi Avega itu adalah lansia.

"Kalau bapak dan ibu ini punya anak, semoga videonya sampai ke anaknya. Agar mereka tau kedua orang tuanya sudah sangat tidak bisa bepergian berdua saja, apalagi mengendarai mobil," tulis deskripsi di unggahan dikutip Senin (4/9).

Peristiwa tersebut bisa dijadikan contoh mengapa lansia atau orang lain yang tidak fit berbahaya memaksakan diri mengemudi di jalan walaupun punya SIM aktif.

Atas dasar pertimbangan kesehatan seseorang bisa berubah seiring waktu maka SIM di Indonesia tak menganut aturan berlaku seumur hidup, melainkan harus diperpanjang berkala setiap lima tahun sekali.

Dirregident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus pernah menjelaskan perpanjangan SIM sekali dalam lima tahun berguna memantau kesehatan fisik dan mental setiap pengemudi secara berkala.

Yusri mengatakan salah satu syarat utama dalam penerbitan SIM yakni harus sehat baik secara jasmani atau fisik dan rohani atau psikologis.

Kata dia dalam persyaratan fisik, calon pengendara diwajibkan memenuhi standar penglihatan, pendengaran, hingga anggota gerak dan perawakan fisik lainnya.

Sedangkan persyaratan psikologis bertujuan mengetahui kemampuan kognitif, psikomotorik, hingga kepribadian calon pengendara.

Karena dua persyaratan itulah Yusri mengatakan masa berlaku SIM harus diperpanjang selama lima tahun sekali. Pasalnya kesehatan fisik dan psikologis masyarakat harus dicek secara berkala guna memastikan kelayakannya untuk berkendara di jalan raya.

"Manusia itu enggak bisa dibilang selamanya dia itu utuh kesehatannya maupun psikologinya. Sehingga perlu kita uji kesehatannya lagi dan juga bagaimana kejiwaannya," ujarnya.

Yusri bilang jika SIM diberlakukan seumur hidup, Polri tidak akan lagi bisa memantau perubahan baik fisik ataupun psikologis masing-masing pengendara. Padahal bukan tidak mungkin perubahan tersebut justru akan membahayakan baik bagi diri sendiri ataupun pengendara lain saat di jalan raya.

Ambil contoh manusia normal yang pernah mengalami kecelakaan dan kehilangan anggota tubuh dan membuatnya tak lagi bisa mengemudi dengan normal. Contoh lain, lansia yang sudah mengalami penurunan konsentrasi atau ingatan sehingga sangat membahayakan jika mereka dilegalkan mengemudi.

(ryh/fea)

[Gambas:Video CNN]

Adblock test (Why?)


Viral Mobil Ugal-ugalan di Jalan Tol Ternyata Dikemudikan Lansia - CNN Indonesia
Read More

No comments:

Post a Comment

Bareskrim Tangkap Bos Robot Trading Viral Blast yang Rugikan Member Rp 1,2 T - detikNews

Jakarta - Bareskrim Polri menangkap tersangka kasus robot trading Viral Blast , Putra Wibowo alias PW. Putra ditetapkan masuk daftar penc...