KOMPAS.com - Sebuah video yang menampilkan sejumlah petugas Dinas Perhubungan DKI Jakarta sedang 'nongkrong' di warung ramai di media sosial Twitter.
Video itu diambil saat pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali.
Warganet yang merekam itu pun tampak kesal pada para petugas Dishub yang melanggar aturan.
"Kita-kita dibubarin kalau nongkrong. Ini sudah jam 9 malam, tapi pada masih nongkrong. Kita dibubarin," kata pria dalam video itu.
Para petugas tersebut tampak masih mengenakan rompi Dishub, terlihat juga deretan kendaraan bertuliskan Dishub yang terparkir di seberang jalan.
caught in 4k pic.twitter.com/8LvFZwo4np
— Dirjen KemenPolJokesID (@PolJokesID) July 8, 2021
Hingga saat ini, video itu telah ditonton sebanyak 92,3 ribu kali, dibagikan 2.047 kali, dan sukai oleh 4.868 warganet.
Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu.
Daftarkan email
Baca juga: Berlaku Hari Ini, Ini Aturan Terbaru Sektor Esensial Saat PPKM Darurat
Tanggapan Dishub DKI Jakarta
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo membenarkan adanya petugas Dishub yang nongkrong saat PPKM Darurat.
Ia menegaskan akan memberikan sanksi bagi para petugas yang melanggar aturan.
"Saat ini kami sedang melakukan pemeriksaan kepada mereka untuk diberikan sanksi tegas," kata Syafrin saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (9/7/2021).
Dihubungi secara terpisah, Wakil Dishub DKI Chaidar mengatakan, para petugas dalam video itu bertugas di tingkat provinsi, bukan wilayah.
Menurutnya, pemeriksaan masih terus dilakukan oleh kepala bidang terkait, sesuai ketentuan PP 53 Tahun 2010.
"Bila para anggota tersebut terbukti melanggar ketentuan PPKM dan melanggar PP 53 Tahun 2010 atau kontrak kerja, maka sanksi yang akan didapat berupa hukuman disiplin berat diberhentikan atau dilakukan pemutusan kontrak," kata Chaidar.
"Semua ini masih dalam pemeriksaan atas praduga tak bersalah," sambung dia.
Baca juga: Viral Foto Patung Pocong di Alun-alun Lamongan, Ini Penjelasannya
Terancam kena sanksi
Namun, jika memang terbukti bersalah, Chaidar memastikan sanksi tersebut akan diberikan.
Dalam aturan PPKM Darurat, disebutkan bahwa kegiatan makan atau minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada di lokasi sendiri maupun di pusat perbelanjaan, hanya menerima delivery atau take away.
Tempat-tempat tersebut dilarang menerima makan di tempat (dine-in).
Viral, Video Petugas Dishub Nongkrong di Warung Saat PPKM Darurat - Kompas.com - KOMPAS.com
Read More
No comments:
Post a Comment