Rechercher dans ce blog

Wednesday, November 17, 2021

Video Viral Lampu Rem Silaukan Pengendara Lain, Bagaimana Aturannya? - Kompas.com - KOMPAS.com

KOMPAS.com - Media sosial tengah diramaikan dengan adanya video sebuah mobil berpelat Z yang ditambahkan instrumen lampu kedip-kedip yang menyilaukan pada Jumat (15/11/2021).

"Tiap ngerem auto buta," tulis akun Twitter ini. Unggahan video dapat ditonton di sini.

Dalam video berdurasi 30 detik tersebut, tampak sebuah mobil berwarna putih mengeluarkan lampu putih kedip ketika mengerem, sehingga menyilaukan pengendara di belakangnya.

Hingga Rabu (17/11/2021), video itu sudah ditonton sebanyak 539.600 kali dan disukai sebanyak lebih dari 14.100 kali oleh pengguna Twitter lainnya.

Lantas, bagaimana aturan pemasangan lampu rem tersebut?

Baca juga: Mengenal Ragam Pelat Nomor RF, untuk Siapa dan Bagaimana Peruntukannya?

Tidak boleh dan membahayakan

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono mengatakan, pemasangan lampu yang menyilaukan dan menggangu pengendara bermotor lain tidak diperbolehkan.

Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu.
Daftarkan email

"Tidak boleh sebetulnya, itu membahayakan pengemudi di belakangnya," ujar Agus, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (17/11/2021).

Dia menjelaskan, dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 48 ayat 3 huruf (g) disebutkan mengenai apa saja persyaratan layak jalan yang harus dipenuhi oleh setiap kendaraan bermotor di jalan.

Dalam aturan itu juga membahas tentang daya pancar dan arah sinar lampu utama.

"Artinya, daya pancar dan sinar lampu utama ini tentunya sesuai dengan standar yang sudah ada di dalam kendaraan tersebut," ujar Agus.

Menurut dia, kejadian yang terekam dalam video dan viral di media sosial itu memang membahayakan pengemudi yang ada di belakang kendaraan tersebut.

Baca juga: Daftar Lengkap Denda Tilang, dari Pelanggaran SIM, STNK, hingga Spion

Apa saja persyaratan layak jalan kendaraan bermotor?

Dalam beleid UU tersebut, disebutkan bahwa setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.

Untuk persyaratan teknis yang dimaksud, antara lain:

  • Susunan
  • Perlengkapan
  • Ukuran
  • Karoseri
  • Rancangan teknis kendaraan sesuai dengan peruntukannya
  • Pemuatan
  • Penggunaan
  • Penggandengan kendaraan bermotor, dan/atau
  • Penempelan kendaran bermotor

Sedangkan, persyaratan laik jalan yang dimaksud, ditentukan oleh kinerja minimal kendaraan bermotor yang diukur sekurang-kurangnya terdiri atas:

  • Emisi buang gas
  • Kebisingan suara
  • Efisiensi sistem rem utama
  • Efisiensi sistem rem parkir
  • Kincup roda depan
  • Suara klakson
  • Daya pacar dan arah sinar lampu utama
  • Radius putar
  • Akurasi alat penunjuk kecepatan
  • Kesesuaian kinerja roda dan kondisi ban
  • Kesesuaian daya mesin penggerak terhadap berat kendaraan.

Baca juga: Tilang Uji Emisi Berlaku 13 November, Ini Lokasi, Biaya, dan Cara Ceknya

Sanksi bagi pelanggar

Dalam UU No.22 Tahun 2009, diatur juga mengenai sanksi bagi pelanggar yang tidak sesuai aturan persyaratan teknis kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan.

Dalam Pasal 285 ayat 2 UU tersebut disebutkan, kendaraan bermotor yang tidak memenuhi persyaratan teknis, salah satunya adalah lampu utama, lampu mundur, itu dapat dikenakan denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan paling lama 2 bulan.

Atau bunyi lengkapnya sebagai berikut:

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lamu mundur, lampu tanda batas dimensi badan kendaraan, lampu gandengan, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, kedalaman alur ban, kaca depan, spakbor, bumper, penggandengan, penempelan, atau penghapus kaca sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat 3 juncto Pasal 48 ayat 2 dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (lima ratus ribu Rupiah)."

Kemudian, Agus menambahkan, sanksi juga berlaku bagi pengendara mobil yang ada dalam video, yakni Pasal 279.

Adapun bunyi Pasal 279, yakni:

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang dipasangi perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 dipidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (lima ratus ribu Rupiah)."

Lalu, bunyi Pasal 58 adalah sebagai berikut:

"Setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan dilarang memasang perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas."

Dengan beberapa aturan tersebut, Agus mengatakan apa yang dilakukan pemilik mobil dalam video viral itu membahayakan pengguna kendaraan lain.

"Jadi kalau yang di video tentu hal itu bisa membahayakan karena menyilaukan pengguna kendaraan di belakangnya, sehingga bisa berpotensi menyebabkan terjadi laka lantas," ucap Agus.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Adblock test (Why?)


Video Viral Lampu Rem Silaukan Pengendara Lain, Bagaimana Aturannya? - Kompas.com - KOMPAS.com
Read More

No comments:

Post a Comment

Bareskrim Tangkap Bos Robot Trading Viral Blast yang Rugikan Member Rp 1,2 T - detikNews

Jakarta - Bareskrim Polri menangkap tersangka kasus robot trading Viral Blast , Putra Wibowo alias PW. Putra ditetapkan masuk daftar penc...