Rechercher dans ce blog

Sunday, January 2, 2022

Foto Viral Uang Rp 10.000 Dicoret-coret "Open BO", BI Tegaskan Ada Pidananya - Kompas.com - KOMPAS.com

KOMPAS.com - Direktur Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) Junanto Herdiawan angkat bicara perihal adanya unggahan foto uang Rp 10.000 dicoret-coret tulisan "Open BO" yang viral di media sosial baru-baru ini.

Menurutnya, bagi pihak yang sering mencoret-coret uang rupiah ada ancaman sanksi pidananya.

Hal itu diatur dalam UU No 7 Tahun 2011 Pasal 35 tentang Mata Uang.

Baca juga: Viral, Video Uang 1.0 Disebut sebagai Uang Kertas Rp 1 Juta, Ini Penjelasan BI dan Peruri

Dalam pasal itu menyebutkan, orang yang dengan sengaja merusak atau menghancurkan uang adalah bentuk pelanggaran dan bisa dikenai pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Kendati demikian, pihaknya lebih mengedepankan pendekatan persuasif agar masyarakat bisa menghargai mata uang rupiah.

"Yang terpenting adalah kita perlu terus mengimbau dan mengajak diri kita dan kawan-kawan untuk menjaga rupiah dengan tidak merusaknya," ujarnya kepada Kompas.com, Sabtu (1/1/2022).

Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu.
Daftarkan email

Baca juga: Viral, Video Uang Koin Baru Rp 100.000 Terbitan 2021, BI: Itu Hoaks

Mata uang rupiah

Ilustrasi rupiahKOMPAS.COM/Thinkstockphotos.com Ilustrasi rupiah

Pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk menjaga dan tidak mencoreti uang rupiah.

Hal itu, untuk menjaga uang rupiah sebagai mata uang negara Republik Indonesia sehingga perlu dirawat dengan baik.

"Cinta, bangga, paham rupiah dengan tidak melipat-lipat, mencorat-coret, dan menstapler," kata dia.

Apabila ada masyarakat yang menemukan uang lusuh atau rusak, maka dapat ditukarkan ke kantor BI terdekat.

Adapun uang tidak layak edar tersebut akan diganti sesuai nominalnya jika memenuhi ketentuan penggantian uang rusak.

Baca juga: Cara Tukar Uang Rusak via Laman pintar.bi.go.id

Ketentuan penukaran uang rupiah

Sebagaimana dikutip dari indonesia.go.id, berikut ketentuan uang yang bisa ditukar:

  1. Fisik uang kertas lebih besar dari 2/3 dari ukuran aslinya dan ciri uang dapat dikenali keasliannya.
  2. Uang rusak tidak merupakan suatu kesatuan dengan atau tanpa nomor seri yang lengkap dan lebih besar dari 2/3 ukuran aslinya serta ciri uang dapat dikenali keasliannya.
  3. Uang rusak tidak merupakan satu kesatuan, tetapi terbagi menjadi paling banyak 2 bagian terpisah. Selain itu, kedua nomor seri pada uang rusak tersebut lengkap dan sama serta lebih besar dari 2/3 ukuran aslinya dan ciri uang dapat dikenal keasliannya.

Untuk kategori uang kertas yang tidak layak edar meliputi:

  1. Hilang sebagian atau lebih dari 50 mm persegi
  2. Ada lubang lebih dari 10 mm persegi
  3. Ada coretan
  4. Sobek selebar lebih dari 8 mm
  5. Ada selotip yang menempel dengan luas lebih dari 225 mm persegi.

Baca juga: Viral, Video Alat Pemindai Keutuhan Uang, Bisakah Uang yang Dimakan Rayap Ditukar?

Sebagaimana diberitakan, sebuah unggahan yang menampilkan foto uang Rp 10.000 dicoret-coret tulisan "Open BO" viraldi media sosial.

Foto tersebut diunggah akun ini di grup Facebook privat Sukoharjo Makmur, Jumat (31/12/2021).

"Duek kok di tulisi nginiki piye to ki (uang kok ditulisi begini bagaimana ini)," demikian narasi yang dituliskan pemilik akun.

Hingga Minggu (2/1/2022) pagi, unggahan tersebut mendapat 88 like dan 42 komentar dari warganet di Facebook.

Baca juga: Ramai soal Uang Rp 10.000 Dicorat-coret Open BO, Apa Kata BI?

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Daftar 20 Uang Logam yang Ditarik dari Peredaran
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Adblock test (Why?)


Foto Viral Uang Rp 10.000 Dicoret-coret "Open BO", BI Tegaskan Ada Pidananya - Kompas.com - KOMPAS.com
Read More

No comments:

Post a Comment

Bareskrim Tangkap Bos Robot Trading Viral Blast yang Rugikan Member Rp 1,2 T - detikNews

Jakarta - Bareskrim Polri menangkap tersangka kasus robot trading Viral Blast , Putra Wibowo alias PW. Putra ditetapkan masuk daftar penc...