Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 13 oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Garut disanksi skorsing tanpa tunjangan setelah video mereka mendukung cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka viral di media sosial.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Garut, Basuki Eko mengatakan, sanksi skorsing tanpa tunjangan itu diberikan kepada oknum yang terlibat dalam pembuatan video dukungan terhadap Gibran.
"Sudah kami sidangkan, tentu saja kami sudah memutuskan, karena sesuai ketentuan di sini, yang bersangkutan kena skorsing," kata Basuki Eko dikutip dari kanal YouTube Liputan6, Rabu (3/1/2024).
Basuki Eko menyebut, dari 13 oknum Satpol PP Garut itu, satu di antaranya yakni oknum berinisial CI yang disanksi skorsing selama 3 bulan tanpa tunjangan.
"Yang lainnya diskorsing 1 bulan tanpa tunjangan," ungkap Basuki Eko.
Selama masa skorsing, kata dia, 13 oknum anggota Satpol PP tersebut tetap dipantau oleh petugas Penegak Disiplin Internal (PPI).
"Apabila dalam masa skorsing tersebut melakukan hal yang sama, itu langsung dilakukan pemutusan kontrak," ucap Basuki Eko.
Sebelumnya, video sejumlah orang yang mengenakan seragam Satpol PP mendukung calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka viral di media sosial. Video tersebut salah satunya diunggah oleh akun X, @pemilunetwork.
Dalam video, sejumlah orang yang mengenakan seragam Satpol PP itu mengaku sebagai anggota Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Garut. Mereka menyebut Gibran sebagai pemimpin muda di masa depan.
"Bismillahirahmanirrahim, assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Kami dari forum komunikasi bantuan polisi pamong praja Kabupaten Garut menyatakan Indonesia membutuhkan pemimpin muda di masa depan. Mas Gibran Rakabuming Raka, terima kasih," ucap salah satu orang berseragam Satpol PP dalam video.
Kepala Bidang Sumber Daya Manusia Satpol PP Kabupaten Garut, Tubagus Agus Sofyan membenarkan bahwa sejumlah orang tersebut merupakan anggotanya.
Namun, status seluruh pegawai dalam video bukan aparatur sipil negara (ASN), baik pegawai negeri sipil (PNS) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
13 Oknum Satpol PP Garut Diskors Tanpa Tunjangan Buntut Video Viral Dukung Gibran - Liputan6.com
Read More
No comments:
Post a Comment