Jakarta, CNBC Indonesia - Warganet dihebohkan kabar viral karyawan di sebuah perusahaan di Cikarang, Bekasi, harus 'staycation' atau menginap bersama bosnya di hotel, demi perpanjangan kontrak kerja. Meski belum ada klarifikasi dari perusahaan maupun korban, kabar tersebut telah mengundang berbagai reaksi dan mengecam keras perbuatan tersebut.
Tak ketinggalan, Presiden Partai Buruh yang juga Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal pun turut bersuara soal kabar tersebut.
Said Iqbal menyalahkan Omnibus Law Undang-undang (UU) Cipta Kerja No 6/2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Menurutnya, persoalan tersebut erat kaitannya dengan sistem kerja kontrak yang semakin memburuk sejak disahkannya UU Cipta Kerja. Dia menyebutkan, UU itu tak lagi membatasi periode kontrak, sehingga buruh bisa dikontrak berulang kali.
"Buruh yang dalam posisi lemah karena khawatir tidak diperpanjang lagi kontraknya dalam posisi tidak berdaya ketika diminta staycation," ungkap Said Iqbal kepada CNBC Indonesia, dikutip Sabtu (6/5/2023).
Said Iqbal pun mengecam keras perilaku atasan yang bertindak sewenang-wenang dengan memanfaatkan kelemahan buruh kontrak yang membutuhkan pekerjaan.
Lebih lanjut, ia mengatakan, Partai Buruh juga mendesak kepada aparat dan pihak terkait untuk mengusut kasus yang sudah viral dan meresahkan tersebut.
Partai Buruh dan Organisasi Serikat Buruh menegaskan akan berdiri di pihak korban dan mendesak pihak perusahaan serta pemerintah untuk bertanggung jawab. Sehingga tidak ada lagi buruh, khususnya buruh perempuan yang menjadi korban.
"Partai Buruh dan organisasi serikat buruh mengecam keras praktik asusila seperti ini. Tentunya kami siap memberikan bantuan perlindungan dan pendampingan hukum bagi para korban untuk mendapatkan keadilan," tegasnya.
Dengan segala polemik tersebut, Partai Buruh meminta agar UU Cipta Kerja segera dicabut.
Melansir Detik, isu karyawan dipaksa tidur dengan bos perusahaan merebak setelah cuitan warganet mengungkap kejadian diduga menimpa sejumlah karyawati di perusahaan di Cikarang, Bekasi.
Sejumlah warganet pun mengungkap hal serupa juga terjadi di perusahaan di Bogor, juga di Tangerang. Tetapi sejauh ini belum ada laporan langsung dari korban.
Dari cuitan yang viral seperti dilihat Kamis (4/5/2023) lalu, disebutkan ada perusahaan di area Kabupaten Bekasi yang menerapkan syarat khusus bagi karyawati bila ingin kontraknya diperpanjang. Mereka diharuskan 'tidur bareng' alias staycation dengan bosnya.
[Gambas:Video CNBC]
Artikel Selanjutnya
Bos Hotel Teriak, Marak Staycation di Kos-kosan & Apartemen
(dce)
Viral Karyawan Dipaksa Tidur Bareng Bos, Bos Buruh Tuntut Ini - CNBC Indonesia
Read More
No comments:
Post a Comment